Menuju konten utama

Daftar Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional Cegah Covid-19

Kemenhub membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara dalam rangka mengantisipasi varian baru Virus Corona

Daftar Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional Cegah Covid-19
Petugas Aviation Security (AVSEC) memandu calon penumpang memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk keberangkatan penumpang Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara dalam rangka mengantisipasi dan cegah masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621).

Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 Sep 2021 (darat dan laut) dan 17 Sep 2021 (udara) hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional, yakni untuk perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado), melalui laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara), dan untuk perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaan pembatasan ini, setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Satgas Penanganan Covid membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis, 16 September 2021.

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi, dan untuk WNA ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya