Menuju konten utama

Daftar Aplikasi Polresta Depok: Halo Polisi hingga Panic Button

Kapolresta Depok, Kombes Herry Heryawan menuturkan sejumlah aplikasi ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan Polresta Depok terhadap masyarakat.

Daftar Aplikasi Polresta Depok: Halo Polisi hingga Panic Button
(Ilustrasi) sejumlah anggota kepolisian mengikuti Apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata 2018-2019 di Halaman Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok meluncurkan sejumlah aplikasi yang diperuntukkan bagi warganya untuk melaporkan tindak kriminal atau peristiwa lain yang terjadi di sekitar mereka.

Program aplikasi yang telah diluncurkan 2 tahun lalu ini merupakan jawaban atas solusi yang diberikan Pemerintah Kota Depok dan Polresta untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.

Selain itu, kehadiran aplikasi ini juga sejalan dengan program Pemkot Depok untuk membentuk kota Friendly City, sebagaimana diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat soft launching dua tahun silam.

“Dalam program Depok Friendly City ini, kami ingin berbagi peran dan berkolaborasi dengan instansi terkait, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, termasuk permasalahan kriminalitas,” paparnya.

Kapolresta Depok, Kombes Herry Heryawan juga menuturkan bahwa kehadiran sejumlah aplikasi ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan Polresta Depok terhadap masyarakat.

“Selama ini masyarakat resah, karena respons yang diberikan oleh polisi setiap ada panggilan darurat terkesan lamban. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan jajaran kami untuk mencari solusi yang bisa menjawab keresahan ini, sekaligus bisa mengikuti perkembangan teknologi, hingga pada akhirnya dibuatlah aplikasi Halo Polisi,” katanya.

Berikut adalah sejumlah aplikasi Polresta Depok yang sudah tersedia untuk diunduh melalui Play Store.

1. Halo Polisi

Halo Polisi adalah sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan web yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan kepolisian Republik Indonesia.

Mulai dari kriminalitas, kemacetan atau hal lainnya dapat dilaporkan secara instan dan cepat melalui aplikasi ini agar segera mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak kepolisian.

Beberapa fitur tambahan lainnya selain bisa melihat laporan yang masuk, masyarakat umum juga bisa mencari kantor polisi yang terdekat dengan posisi dirinya berada (berdasarkan koordinat GPS), juga banyak fitur lain seperti komunitas dan juga forum diskusi.

Untuk dapat mengakses sejumlah fitur ini, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar diaplikasi dengan menggunakan username juga email yang terverifikasi.

2. SIP Depok

Sistem Informasi Penyidikan Online (SIP-Online) Polresta Depok adalah layanan aplikasi mobile dan web yang dapat digunakan oleh masyarakat yang melaporkan peristiwa pidana di SPKT Polresta Depok dan perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polresta Depok.

Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polresta Depok. Masyarakat/pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkomunikasi dengan penyidik maupun dengan atasan penyidik secara online untuk memberikan informasi, saran, dan keluhan terkait penangan perkaranya.

Selain melalui aplikasi, SIP-ONLINE juga dapat diakses menggunakan web browser dengan mengunjungi alamat situs www.sipdepok.com. Halaman website ini memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi Android.

3. Panic Button

Panic Button merupakan sebuah aplikasi yang dapat mengirimkan informasi darurat kepada kerabat terdekat Anda secara cepat dan tepat.

Pesan darurat juga akan diteruskan ke Depok Command Center (Polresta Depok) untuk segera ditanggapi dan ditangani dengan sebaik mungkin.

Panic Button memberikan metode pengiriman kepada kerabat terdekat, lewat Push Notification (Jika kerabat Anda sudah terdaftar di Aplikasi Panic Button).

Baca juga artikel terkait APLIKASI POLISI atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adrian Samudro
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Alexander Haryanto

Artikel Terkait