Menuju konten utama

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Resmi di OJK: Update September 2020

Data terbaru fintech lending terdaftar dan berizin (legal) di OJK terdiri atas 157 perusahaan penyedia layanan pinjaman online. 

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Resmi di OJK: Update September 2020
Ilustrasi fintech lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pinjaman online saat ini kerap dicari oleh mereka yang sedang membutuhkan dana cepat dengan syarat dan prosedur tidak terlalu rumit. Namun, masyarakat yang mengakses layanan pinjaman online juga perlu berhati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berwenang mengawasi industri fintech, termasuk jasa pinjaman online, telah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat memeriksa legalitas perusahaan penyedia layanan itu.

Perusahaan penyedia pinjaman online biasa disebut fintech lending. Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending termasuk kategori Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Layanan ini sebenarnya merupakan salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang dapat memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam bisa dilakukan melalui aplikasi atau website yang disediakan penyelenggara fintech lending.

Penyelenggara fintech lending wajib mendapatkan tanda terdaftar di OJK sebelum menjalankan kegiatan operasional dalam bisnisnya. Selain itu, maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara fintech lending wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Pendaftaran dan pengurusan izin fintech lending ke OJK ini penting agar penyelenggaraan layanan pinjaman online bisa diawasi oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah ada praktis bisnis yang merugikan konsumen, seperti pengenaan bunga utang terlalu tinggi atau cara penagihan pinjaman yang melanggar hukum dan lain sebagainya.

Meskipun ada ketentuan di atas, selama ini masih banyak perusahaan fintech lending yang beroperasi secara ilegal alias tidak terdaftar maupun memiliki izin dari OJK. Oleh karena itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi selama ini berupaya mengawasi, mendata dan menindak perusahaan-perusahaan fintech lending ilegal.

Pada Maret 2020, misalnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan telah menemukan 388 perusahaan Fintech Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Sementara pada Januari 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menemukan 120 perusahaan Fintech Lending ilegal.

Artinya, hanya dalam kurun waktu selama Januari sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 508 perusahaan fintech lending ilegal beroperasi di Indonesia. Data tersebut menunjukkan banyaknya aktivitas bisnis pinjaman online ilegal di tanah air.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing sudah meminta masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam dalam siaran resmi OJK.

Selain mendata aktifitas fintech lending ilegal, OJK juga secara berkala merilis data terbaru daftar perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang legal, atau terdaftar dab berizin di lembaga tersebut.

Data terbaru dilansir oleh OJK pada 7 September 2020. OJK merilis data 157 fintech lending yang terdaftar dan berizin di lembaga tersebut, berdasarkan hasil pendataan sampai 14 Agustus 2020.

Data sebelumnya masih memuat nama 158 fintech lending legal. Sedangkan dalam data terbaru yang dirilis pada bulan September 2020, satu penyelenggara fintech lending dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).

Di antara 157 fintech lending legal tersebut, hanya 33 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang berstatus terdaftar sekaligus berizin di OJK. Sementara sisanya hanya berstatus terdaftar di OJK. Berikut ini daftar 157 fintech lending dengan status berizin dan terdaftar di OJK tersebut:

1. Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman (Android)

2. investree milik PT Investree Radhika Jaya (Android dan iOS)

3. amartha milik PT Amartha Mikro Fintek (Android)

4. DOMPET Kilat milik PT Indo Fin Tek (Android)

5. KIMO milik PT Creative Mobile Adventure (Android)

6. TOKO MODAL milik PT Toko Modal Mitra Usaha (Android)

7. UANGTEMAN milik PT Digital Alpha Indonesia (Android)

8. modalku milik PT Mitrausaha Indonesia (Android)

9. KTA KILAT milik PT Pendanaan Teknologi Nusa (Android)

10. Kredit Pintar milik PT Kredit Pintar Indonesia (Android)

11. Maucash milik PT Astra Welab Digital (Android)

12. Finmas milik PT Oriente Mas Sejahtera (Android)

13. KlikACC milik PT Aman Cermat Cepat (Android)

14. Akseleran milik PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Android dan iOS)

15. Ammana.id milik PT Ammana Fintek Syariah (Android dan iOS)

16. PinjamanGO milik PT Dana Pinjaman Inklusif (Android dan iOS)

17. KOINWORKS milik PT Lunaria Annua Teknologi (-)

18. pohondana milik PT Pohon Dana Indonesia (-)

19. MEKAR milik PT Mekar Investama Sampoerna (-)

20. AdaKami milik PT Pembiayaan Digital Indonesia (Android dan iOS)

21. ESTA KAPITAL FINTEK milik PT Esta Kapital Fintek (-)

22. KREDITPRO milik PT Tri Digi Fin (-)

23. FINTAG milik PT Fintegra Homido Indonesia (-)

24. RUPIAH CEPAT milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Android)

25. CROWDO milik PT Mediator Komunitas Indonesia (Android)

26. Indodana milik PT Artha Dana Teknologi (Android dan iOS)

27. JULO milik PT Julo Teknologi Finansial (Android)

28. Pinjamwinwin milik PT Progo Puncak Group (Android)

29. DanaRupiah milik PT Layanan Keuangan Berbagi (Android dan iOS)

30. Taralite milik PT Indonusa Bara Sejahtera (-)

31. Pinjam Modal milik PT Finansial Integrasi Teknologi (Android dan iOS)

32. ALAMI milik PT Alami Fintek Sharia (Android dan iOS)

33. AwanTunai milik PT Simplefi Teknologi Indonesia (Android)

44. Data selengkapnya terkait 157 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK bisa diakses di link ini atau link ini.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH