Menuju konten utama

Daftar 88 Kota yang Mengalami Kenaikan Tarif Ojol per 9 Agustus Ini

Tarif ojek online akan mengalami kenaikan di 88 kota wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali pada 9 Agustus besok.

Daftar 88 Kota yang Mengalami Kenaikan Tarif Ojol per 9 Agustus Ini
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kemenhub mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Tarif ojek online (ojol) di 88 kota baru akan mengalami kenaikan per 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan ini menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah daftar kota yang akan menerapkan aturan tarif ojol dari semula hanya 45 kota menjadi total 133 kota yang mewakili 3 zona.

“Tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (8/8/2019).

Yani menjelaskan, kebijakan yang berlaku saat ini merupakan tahap ketiga dari perluasan pemberlakuan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 1 Mei 2019.

Awalnya pada 1 Mei 2019, baru 5 kota utama yang menerapkannya seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar.

Lalu pada 1 Juli 2019 atau tahap kedua, pemerintah sudah mulai memberlakukan tarif baru ini ke 45 kota dan kabupaten.

“Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi,” ucap Yani.

Adapun 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 atau wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan mengecualikan Jabodetabek dapat dilihat dalam daftar berikut ini.

Untuk wilayah Sumatera antara lain:

1. Kota Sabang

2. Kota Bukit Tinggi

3. Kab. Agam

4. Kab. Lima Puluh Kota

5. Kab. Tanah Datar

6. Kota Padang Panjang

7. Kota Payakumbuh

8. Kota Duri

9. Kab. Bengkalis

10. Kota Tanjung Pinang

11. Kota Jambi

12. Kab. Muaro Jambi

13. Kota Kisaran

14. Kab. Asahan

15. Kab. Karo

16. Kab. Toba Samosir

17. Kota Tanjung Balai

18. Kota Padangsidempuan

19. Kota Padang Lawas Utara

20. Kab. Tapanuli Selatan

21. Kab. Serdang Bedagai

22. Kota Pematangsiantar

23. Kab. Simalungun

24. Kota Tebing Tinggi

25. Kota Rantau Prapat

26. Kab. Labuhan Batu

Ilustrasi Menunggu Pesanan Ojek Online

Supir ojek online menanti pesanan melalui aplikasi digital yang tersemat dalam ponsel mereka. tirto.id/Hafitz Maulana

Lalu untuk wilayah Jawa dan Bali, yakni:

27. Kab. Batang

28. Kab. Cilacap

29. Kab. Kebumen

30. Kab. Banyumas

31. Kab. Brebes

32. Kab. Purworejo

33. Kota Pekalongan

34. Kab. Pekalongan

35. Kab. Pemalang

36. Kab. Banjarnegara

37. Kab. Purbalingga

38. Kota Salatiga

39. Kab. Banyuwangi

40. Kab. Bojonegoro

41. Kab. Jember

42. Kab. Bondowoso

43. Kab. Jombang

44. Kab. Kedir

45. Kota Kediri

46. Kab. Nganjuk

47. Kota Madiun

48. Kab. Magetan

49. Kab. Ngawi

50. Kab. Ponorogo

51. Kota Mojokerto

52. Kab. Mojokerto

53. Kota Serang

54. Kab. Lebak

55. Kota Cirebon

56. Kab. Cirebon

57. Kab. Garut

58. Kab. Indramayu

59. Kab. Kuningan

60. Kab. Majalengka

61. Kota Tasikmalaya

62. Kab. Tasikmalaya

63. Kab. Subang

64. Kota Sukabumi

65. Kab. Sukabumi

66. Kab. Cianjur

67. Kab. Purwakarta

68. Kab. Sumedang

69. Kab. Ciamis

70. Kab. Pangandaran

71. Kota Banjar

72. Kota Malang

73. Kab. Malang

74. Kota Batu

75. Kota Tegal

76. Kab. Tegal

77. Kab. Demak

78. Kab. Kendal

79. Kab. Pati, dan

80. Kab. Jepara

Lalu untuk zona 2, tidak mengalami perubahan karena hanya diisi oleh wilayah Jabodetabek.

Jasa OJek Online

Helm seorang supir ojek online (GoJek) nampak dari belakang saat melintasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Minggu, (3/6/18). tirto.id/Hafitz Maulana

Namun, untuk zona 3 yang mencangkup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, kota yang diberlakukan antara lain:

81. Kota Bitung

82. Kota Tomohon

83. Kota Palopo

84. Kota Tarakan

85. Kota Ternate

86. Kota Sorong

87. Kab. Merauke, dan

88. Kota Pare-Pare.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno