Menuju konten utama

Daftar 8 Fraksi & Parpol yang Menolak Sistem Pemilu Tertutup

Berikut daftar 8 fraksi dan parpol yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

Daftar 8 Fraksi & Parpol yang Menolak Sistem Pemilu Tertutup
Ilustrasi Pemilu. tirto.id/Tino

tirto.id - Sederet fraksi dan parpol (partai politik) ramai-ramai menolak sistem Pemilu tertutup pada pemilihan umum 2024. Hal ini sebagai buntut pernyataan Denny Indrayana terkait dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim pihaknya mendapatkan informasi putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, MK akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Pada acara Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/5/2023), Denny hadir melalui virtual.

Ia menyebutkan,"tolong perhatikan ini adalah sistem Pemilu, jangan kemudian dengan keputusan yang nanti keliru, jangan mengambil keputusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi Pemilu Legislatif 2024."

"Itu pesan saya dan saya berdoa dan berharap putusannya berubah, putusannya tidak Pemilu tertutup, malah saya berharap untuk terbuka," sambungnya dikutip Antara News, sembari menegasnya sumber yang ia peroleh bukan dari MK langsung dan menganggap hal ini bukan termasuk pembocoran rahasia negara.

Menyikapi apa yang disampaikan Denny Indrayana, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD langsung merespons melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

Ia menegaskan, polisi dan MK harus menyelidiki bocornya rahasia negara yang diungkapkan Denny Indrayana terkait hasil putusan MK yang belum dirilis itu.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya.

Parpol Mana Saja yang Tolak Sistem Pemilu Tertutup?

Pasca Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi hasil putusan MK, sejumlah parpol ramai-ramai menyatakan diri tolak sistem Pemilu tertutup.

Sebanyak 8 parpol mendesar MK untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.

Perwakilan fraksi parpol hadir dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/5). Di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan dukungan bulatnya untuk sistem proporsional terbuka.

"Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kami tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung," kata putra bungsu SBY itu.

Kahar Muzakir sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI juga meminta agar Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem terbuka. Menurutnya, parpol sudah menyerahkan daftar calon sementara (DCS) dan bisa mengakibatkan hilangnya hak konstitusional jika menggunakan skema tertutup.

"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ucap Kahar.

Sementara Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR RI juga turut mengingatkan terkait posisi DPR sebagai dewan legislatif.

Jika MK tetap bersikukuh pada keputusan sistem proporsional tertutup, ia tak segan-segan untuk menggunakan wewenangnya.

"Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," beber Habiburokhman.

PDI-Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang tidak hadir dalam konferensi pers menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 tersebut.

Daftar Fraksi & Parpol yang Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Berikut ini adalah daftar fraksi dan parpol yang menolak sistem Pemilu tertutup:

  1. Partai Golkar
  2. Partai Gerindra
  3. Partai NasDem
  4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto