Menuju konten utama

Daftar 6 Penyebab BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair

Duplikasi rekening dan rekening tidak aktif adalah dua dari enam penyebab belum cairnya BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja upah di bawah Rp5 juta.

Daftar 6 Penyebab BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair
Ilustrasi uang bantuan langsung tunai. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan penyebab belum cairnya bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan upah di bawah Rp5 juta.

Dikutip dari website Kemnaker, kendala belum cairnya BLT Upah itu lantara adanya beberapa masalah pada nomor rekening pekerja yang didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Berikut beberapa kendala yang menghambat pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan:

- Duplikasi rekening;

- Rekening tidak aktif;

- Rekening pasif;

- Tidak valid;

- Telah dibekukan;

- Tidak sesuai NIK.

Menanggapi kendala pencairan BLT Upah ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

Peserta Tak Penuhi Kriteria Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Selain masalah rekening di atas penyebab tak cairnya subsidi gaji ini karena terdapat sejumlah peserta yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos upah berdasarkan Permenaker 14 Tahun 2020.

Dirut BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto, pada webinar di Jakarta, Selasa (8/9/2020), mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

Setidaknya terdapat 1,77 juta peserta yang disebut tak memenuhi kriteria dan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan Permenaker 14 Tahun 2020 , yaitu:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Hingga saat ini data nomor rekening yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 14,5 juta nomor rekening. sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid.

Sementara HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
  • Pilih menu monitoring iuran;
  • Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
  • Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
  • Pilih koreksi data TK masal;
  • Download template excel;
  • Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
  • Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
  • Tunggu hingga prosesnya selesai;
  • Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

Data 3,5 calon penerima bantuan sosial upah (BSU) atau bantuan langsung tunai BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 telah disarahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (8/8/2020).

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Proses pencairan BLT Tahap 1 dan 2 berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020:

- Tahap I, jumlah yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima 2,5 juta orang.

- Tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Baca juga artikel terkait BLT atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH