Menuju konten utama

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Februari 2020

Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Februari 2020
Pelayanan SIM keliling di Lapangan Monas, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2/2020) menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, hanya tersedia di lima lokasi, yaitu:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Barat ada di LTC Glodok.

4. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

5. Jakarta Utara ada di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.

Sebagaimana dilansir Antara, untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi antara lain:

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.

2. Fotokopi SIM lama dan foto kopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Selain itu, kita juga bisa memperpanjang SIM via online. Berikut adalah cara dan syarat memperpanjang SIM secara online, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id:

Syarat memperpanjang SIM online

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama;

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

- Surat keterangan kesehatan mata.

- Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

Prosedur memperpanjang SIM online

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu pendaftaran SIM online.

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH