Menuju konten utama

Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk ke Bali & Kepri

Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri.

Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk ke Bali & Kepri
Petugas mengangkut meja pelayanan penumpang saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

tirto.id - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengumumkan daftar 19 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali dan Kepulauan Riau untuk keperluan wisata.

"Telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).

Wiku kemudian merinci 19 negara tersebut di antaranya adalah Saudi Arabia, Uni Emirate Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Kemudian negara-negara dari Benua Eropa yakni Lichtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Wiku mengatakan penentuan negara yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk tujuan wisata dan pembuatan film, termasuk tujuan komersial dan mengikuti pendidikan.

Selain menentukan 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia, pemerintah juga memutuskan untuk memperpendek waktu karantina dan memperluas kriteria warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini semata kata Wiku untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan ini diambil dari pertimbangan matang dari berbagai ahli serta sektor terkait. Berdasarkan perspektif kesehatan kondisi kasus COVID-19 tergolong terkendali," ujarnya.

Wiku menyatakan penetapan syarat ini berdasarkan pedoman asesmen dari WHO, yaitu melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara tersebut berada di level 1 yaitu risiko rendah yaitu negara dengan jumlah konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Selain level 1, sejumlah negara level 2 atau risiko sedang juga dapat masuk ke Indonesia. Negara risiko sedang yakni negara yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dan positivity rate kurang dari 5 persen.

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan 19 negara tersebut baru bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) saja.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Luhut dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca juga artikel terkait SATGAS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto