Menuju konten utama

Daftar 168 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar di OJK

Temuan terbaru Satgas Waspada Investasi berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Playstore.

Daftar 168 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar di OJK
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Hasil temuan terbaru Satgas Waspada Investasi mengungkap bahwa ada 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjaman online) namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui rilis tertulis kepada Tirto, Rabu (13/3/2019).

"Dari pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016," tulis Tongam.

Berdasarkan daftar rilis Satgas Waspada Investasi, beberapa fintech P2P lending ilegal yang dimaksud, di antaranya ALI Uang, Apelbox, Aprroved Loans, Ayo Cepat Cair, Ayo Kasbon, Ayo Rupiah, Badak Kilat, dan masih banyak lagi.

Beberapa fintech P2P lending ilegal tersebut tak hanya dapat diakses di aplikasi di perangkat bergerak, tapi juga melalui website-nya.

Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan fintech P2P lending yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan tersebut sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari sampai dengan Maret 2019.

Untuk mengetahui daftar 168 fintech P2P lending ilegal yang tak terdaftar di OJK dapat dilihat lengkap melalui tautan ini:

Daftar Pinjaman Online yang Diduga Tidak Terdaftar di OJK

Baca juga artikel terkait FINTECH

tirto.id - Bisnis
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH