Menuju konten utama

Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup Aksesnya oleh Kominfo

Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo memutus akses 4.873 konten perusahaan pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup Aksesnya oleh Kominfo
Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pemerintah mengambil opsi untuk memperkuat pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar. Ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin.

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu. Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo memutus akses 4.873 konten fintech daring yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata dia, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi COVID-19.

“Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelas dia.

Berikut daftar empat entitas penawaran investasi tanpa izin di Agustus 2021, antara lain:

  • PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank;
  • PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin;
  • PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin; dan
  • PT Tanijoy Agroteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin.
Sementara itu, untuk mendapat informasi lebih lengkap daftar 151 pinjol ilegal, berikut artikel lengkapnya: Daftar 151 Pinjol Ilegal.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari