Menuju konten utama

Daftar 12 Titik Pengecekan SIKM Provinsi DKI Jakarta

12 titik SIKM tersebar di Kalimalang, Jalan Raya Bogor hingga di tol Jakarta-Cikampek kilometer 47.

Daftar 12 Titik Pengecekan SIKM Provinsi DKI Jakarta
Ilustrasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - 12 titik pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta.

Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa, dikutip dari Antara.

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Selama penetapan bencana non alam COVID-19 sebagai bencana nasional, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta.

Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Jika yang melanggar adalah warga dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, penyelenggara transportasi darat antar provinsi juga dilarang mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta.

Bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar akan dikenai denda administratif Rp10 juta dan tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan pemprov DKI Jakarta.

Sementara Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Namun larangan bepergian ini tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Larangan ini juga tidak berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yangditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id.

Cara Dapatkan SIKM Secara Daring (online):

- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

- Persiapkan berkas persyaratan

- Isi formulir permohonan

- Cek secara berkala pengajuan perizinan

- Cetak dokumen

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH