Menuju konten utama

Daftar 12 Bank Nasional & Asing yang Masuk Indeks Investasi Hijau

Citibank dan Rabobank masuk dalam kategori bagus menurut indeks investasi hijau (IIH) perbankan Indonesia.

Daftar 12 Bank Nasional & Asing yang Masuk Indeks Investasi Hijau
Gerai ATM di salah satu pertokoan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/2/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id -

Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis indeks investasi hijau (IIH) perbankan Indonesia. Kategori mulai dari sangat bagus (81-100), bagus (61-80), cukup (41-60), kurang (21-40), dan sangat kurang (0-20).

Ada 12 bank nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia yang masuk dalam penilaian indeks ini, di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI 46), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, BCA, Danamon, Panin Bank, CIMB Niaga, Citibank, Permata, Rabobank, Sumitomo, dan DBS Bank.

Koordinator Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany menyebutkan Citibank dan Rabobank masuk dalam kategori bagus, yang masing-masing mendapatkan skor 79,08 dan 75,95.

"Temuan dari indeks tidak ada bank yang memiliki persentase sangat bagus, karena berdasarkan hasil penilaian dan pengukuran yang dilakukan tidak ada bank yang masuk dalam interval nilai 81-100 persen," kata Willem di Jakarta pada Kamis (28/6/2018).

Kemudian, BCA (57,27), CIMB Niaga (54,59), BNI (51,15), Mandiri (51,15), BRI (51,15), Sumitomo (49,69), Permata 42,95), Panin Bank (41,49) masuk dalam kategori cukup. Sementara, DBS (39,82) dan Danamon (37,04) masuk dalam kategori kurang.

Willem menjelaskan penyusunan IIH menggunakan data yang diambil dari Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Tahun 2016 dari bank-bank yang telah berkomitmen menjalankan kebijakan keuangan berkelanjutan OJK, memiliki aset yang cukup besar, serta memberikan pinjaman dan investasi pada sektor bisnis perkebunan kelapa sawit, hutan, dan tambang.

Lalu, untuk melakukan riset ini ada empat prinsip operasional yang diambil dari roadmap keuangan berkelanjutan OJK, yaitu pertama, prinsip pengelolaan risiko dengan definisi operasional, yaitu bank mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial dalam manajemen risiko.

Kedua, prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan dengan definisi operasional, yaitu bank memberikan dukungan berupa pendanaan secara inklusif dalam kegiatan usaha yang berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kawasan hutan.

Ketiga, prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan pelaporan dengan definisi operasional, yaitu bank mempraktekkan tata kelola lingkungan dan sosial yang baik dalam skema pendanaan sektor Land Based Industry (LBI). Keempat, prinsip peningkatan kapasitas dan kemitraan kolaboratif drngan definisi operasional, yaitu bank mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi untuk mendukung ketiga prinsip sebelumnya.

"Indeks ini berupaya untuk mendorong perbaikan kebijakan pada lembaga jasa keuangan khususnya perbankan di Indonesia yang diupayakan dapat sejalan dengan konsep keuangan berkelanjutan yang roadmap dan regulasinya telah diterbitkan oleh OJK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri