Menuju konten utama

Daerah yang Boleh Setop PTM 100% dan Diganti Sekolah Tatap Muka 50%

Daerah-daerah yang boleh setop PTM Sekolah tatap muka 100 persen, untuk diganti PTM 50 persen, adalah yang berstatus PPKM Level 2. 

Daerah yang Boleh Setop PTM 100% dan Diganti Sekolah Tatap Muka 50%
Sejumlah murid mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan Pendidikan Tatap Muka (PTM) di sekolah. Kebijakan ini menyusul lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengizinkan sekolah maupun madrasah di daerah-daerah PPKM Level 2 untuk mengubah kegiatan PTM dari 100 persen menjadi 50 persen.

Dengan demikian, sekolah dan madrasah di daerah-daerah PPKM Level 2 yang semula memenuhi syarat membuka PTM dengan kapasitas siswa 100 persen dari ruangan, boleh mengurangi jumlah peserta didik menjadi 50 persen.

Isi SE Kemendikbudristek & SE Kemenag tentang PTM Terbaru

Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbit pada 2 Februari 2022.

SE ini memuat ketentuan, bahwa mulai 3 Februari 2022, sekolah di daerah-daerah PPKM Level 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta 50 persen. Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti menjelaskan SE ini menekankan pada kata "dapat."

"Artinya, bagi [sekolah di] daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti melalui siaran pers Kemendikbudristek pada Kamis (3/2/2022).

SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 hanya mengatur perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas di daerah dengan status PPKM level 2.

Karena itu, menurut Suharti, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti aturan di SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Link SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Sementara itu, Kemenag juga menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum, isi SE Menag tersebut sama dengan yang termuat dalam SE terbitan Kemendikbudristek, termasuk adanya izin bagi orang tua peserta didik untuk memilih PTM atau PJJ.

"PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran resmi Kemenag RI hari ini.

Sebagaimana disebut di SE Mendikbudristek 2/2022, Yaqut menegaskan surat edaran terbaru dari Kemenag juga menyatakan kegiatan sekolah di daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 mengikuti SKB 4 Menteri keluaran Desember lalu.

Penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri tersebut.

Link SE Menteri Agama Nomor 03 tahun 2022

Apakah Sekolah akan Online Lagi?

Berdasarkan isi SE terbaru dari Kemendikbudristek dan Kemenag di atas, perubahan aturan hanya terdapat pada aktivitas PTM satuan pendidikan di daerah PPKM Level 2. Selebihnya, ketentuan mengenai kegiatan sekolah masih mengikuti SKB 4 Menteri, termasuk jika ada kasus penghentian PTM karena penyebaran Covid-19.

Jadi, perubahan aktivitas sekolah dari semula pembelajaran tatap muka menjadi belajar online hanya berpeluang terjadi di daerah PPKM Level 2. Itu pun dalam konteks, perubahan dari PTM 100 persen menjadi PTM 50 persen.

Selain itu, sekolah online juga bisa digelar jika orang tua atau wali murid menginginkan anaknya untuk menjalani pembelajaran jarak jauh. Ketentuan ini berlaku di semua daerah.

Sebelumnya, sesuai aturan SKB 4 Menteri, sekolah-sekolah di daerah PPKM Level 2 diminta membuka PTM 100%, jika sudah memenuhi 2 syarat. Keduanya adalah vaksinasi 2 Dosis PTK (pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen, serta vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lokasi sekolah sudah lebih dari 50 persen.

Untuk memperjelas perbedaannya, berikut ini ketentuan PTM terbatas berdasarkan status level PPKM berdasarkan SKB 4 Menteri yang terbit pada 21 Desember 2021 lalu:

1. PTM Sekolah Daerah PPKM Level 1 dan 2

a. PTM 100 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 80%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 50%

b. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK 50-79%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota 40-50%

c. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 50%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 40%

2. PTM Sekolah Daerah PPKM Level 3

a. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 40%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 10%

b. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh, dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 40%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 10%

3. Kegiatan Sekolah Daerah PPKM Level 4

-Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh

-Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia

4. Kegiatan Sekolah Daerah Khusus atau 3T (Terdepan,terpencil dan Tertinggal)

-PTM 100% (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari)

-Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia.

SKB 4 Menteri tersebut juga mengatur bahwa sekolah tatap muka wajib disetop selama 14x24 jam (dua minggu), jika ada temuan klaster kasus Covid-19.

Sekolah dianggap menjadi klaster Covid-19 pada saat tingkat positivity rate melebihi 5%. Sementara itu, jika hasil surveilans menunjukkan positivity rate di sekolah kurang dari 5%, PTM hanya dihentikan selama 5x24 jam, pada kelompok belajar yang ada kasus kontak erat saja.

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Inmendagri Terbaru

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Januari 2022.

Pertama, Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali selama tanggal 1-7 Februari 2022. Inmendagri ini juga menetapkan ada 88 daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Kedua, Inmendagri Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan PPKM di kawasan luar Jawa-Bali selama 1-14 Februari 2022. Dalam Inmendagri ini, ditetapkan ada ratusan daerah PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali.

1. Daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali terbaru:

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat;
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang Selatan;
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang;
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang;
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul;
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Malang
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang,
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan;
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten
  • Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten
  • Buleleng
  • Kota Denpasar.

Link Inmendagri nomor 6 Tahun 2022

2. Daftar daerah PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali terbaru:

Ratusan daerah dengan status PPKM Level 2 bisa dicek dalam dokumen Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 melalui tautan di bawah ini.

Link Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022

Baca juga artikel terkait PTM TERBATAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya