Menuju konten utama

Daerah PPKM Level 1, 2, 3 Jawa-Bali sampai 4 April & Aturan Terbaru

Berikut daftar daerah PPKM level 1, 2, 3 di Jawa-Bali sampai 4 April 2022 dan aturan terbaru dalam Inmendagri 18/2022.

Daerah PPKM Level 1, 2, 3 Jawa-Bali sampai 4 April & Aturan Terbaru
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022). KANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kawasan Jawa-Bali selama 22 Maret hingga 4 April 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Kali ini, tidak ada lagi kabupaten/kota di kawasan Jawa-Bali yang mendapatkan status PPKM Level 4. Sebagai perbandingan, di masa PPKM sebelumnya, ada 7 daerah yang masuk kategori tersebut.

Jumlah kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali juga menurun dari 66 menjadi 39 daerah. Perkembangan itu dibarengi penambahan jumlah daerah PPKM Level 2, dari 55 menjadi 83 kabupaten/kota.

Adapun kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 di Jawa-Bali saat ini sebanyak 6 daerah, dari semula tidak ada. Mayoritas daerah PPKM Level 1 berada di Jawa Timur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA menyatakan ada perbaikan signifikan terkait kondisi pandemi Covid-19 di Jawa-Bali. Hal itu terlihat dari perubahan level status PPKM banyak daerah di kawasan tersebut.

"Peningkatan jumlah daerah Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi kewaspadaan dengan terus berupaya memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ujar Safrizal, dalam siaran resmi di laman Kemendagri.

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru sampai 4 April 2022

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 memuat ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih longgar dibandingkan periode PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Apabila diringkas, sejumlah ketentuan umum dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali selama 22 Maret hingga 4 April 2022 adalah sebagai berikut.

1. Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali Terbaru

  • Aktivitas di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah dapat beroperasi 100%.
  • Acara resepsi diizinkan dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%.
  • Kegiatan PTM terbatas di sekolah mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 menteri.
  • Kegiatan sektor nonesensial dapat 100% work from office (WFO).
  • Sektor esensial dapat beroperasi 100%
  • Makan-minum di tempat umum bisa sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.
  • Restoran, rumah makan, kafe yang buka mulai pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

2. Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali Terbaru

  • Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas 75% (semula 70%)
  • Tempat ibadah bisa menggelar kegiatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75%
  • Acara resepsi pernikahan boleh digelar dengan kapasitas maksimal 50%
  • Restoran/rumah makan/kafe di area bioskop bisa beroperasi 75% (semula 50%)
  • Kegiatan PTM terbatas di sekolah mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 menteri.
  • Kegiatan sektor non-esensial bisa maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
  • Pusat kebugaran/gym, meeting room, ruang pertemuan bisa buka dengan kapasitas 75%
  • Supermarket, pasar, toko swalayan bisa buka sampai Pukul 21.00, kapasitas maksimal 75%
  • Mal bisa buka dengan kapasitas maksimal 75% sampai Pukul 21.00
  • Warung makan, restoran, kafe bisa buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75%
  • Restoran, rumah makan, kafe yang buka mulai pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali Terbaru

  • Kegiatan PTM terbatas di sekolah mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 menteri.
  • Kegiatan sektor non esensial maksimal 50% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin)
  • Supermarket, hypermarket, pasar, toko bisa buka sampai Pukul 21.00 (maks. 60%)
  • Mal dan pusat perbelanjaan bisa buka sampai pukul 21.00, kapasitas maksimal 60%
  • Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
  • Tempat ibadah bisa untuk kegiatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50%
  • Fasilitas umum, termasuk wisata, buka dengan kapasitas maksimal 50%
  • Warung makan, restoran, lapak pkl, kafe bisa buka sampai Pukul 21.00 (maks. 60%)
  • Restoran, rumah makan, kafe yang buka mulai pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25%.

Perincian ketentuan di atas hanya ringkasan dari banyak poin ketentuan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022. Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya bisa dilihat melalui link dokuken berikut.

Link PDF Inmendagri 18/2022.

Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, 3 Terbaru di Jawa-Bali

Merujuk ke isi Inmendagri 18/2022, daftar daerah dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 di kawasan Jawa-Bali bisa dicermati dalam detail di bawah ini.

Status PPKM daerah-daerah tersebut berlaku sejak 22 Maret sampai dengan 4 April 2022 atau dua pekan ke depan.

1. Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali Terbaru

  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan.

2. Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Terbaru

  • DKI Jakarta
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Depok
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar.

3. Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali Terbaru

  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Madiun
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Batang
  • Kota Cirebon
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Serang.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom & Iswara N Raditya