Menuju konten utama

Cuti Bersama Maju, Menaker Minta Perusahaan Tetap Bayar THR H-7

Menaker juga mengatakan meski ketentuan pemberian THR H-7, perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari waktu yang ditentukan.

Cuti Bersama Maju, Menaker Minta Perusahaan Tetap Bayar THR H-7
Pemerintah Revisi Waktu Cuti Bersama Lebaran Jadi Tanggal 19-25 April. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 hari sebelum lebaran meski cuti bersama dimajukan.

Pemerintah memajukan waktu cuti bersama lebaran menjadi lima hari yakni tanggal 19 sampai 25 April 2023. Waktu cuti ini merevisi waktu cuti bersama yang sebelumnya ditentukan oleh pemerintah yaitu tanggal 21 sampai dengan 26 April 2023.

Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh atau Perusahaan yang telah disebarkan ke para Kepala Daerah.

"Dalam SE itu adalah dasarnya Permen [Peraturan Menteri], PP [Peraturan Pemerintah], yang mana Permen maupun PP itu pembayaran THR itu H-7 perayaan keagamaan," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Melalui SE tersebut, Ida juga telah mengatakan meski ketentuan pemberian THR H-7, perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari waktu yang ditentukan.

Kemudian Ida juga menyatakan terdapat sanksi jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar, maupun perusahaan bayar tidak sekaligus atau mencicil. Baik sanksi administratif, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," tegas dia.

Baca juga artikel terkait THR 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri