Menuju konten utama

Cuma 1 Napi Positif Corona, Kebijakan Bebaskan Napi Diklaim Sukses

Kebijakan pembebasan narapidana diklaim Ditjen PAS berhasil meminimalisasi angka penularan Covid-19 di lingkungan narapidana dan anak.

Cuma 1 Napi Positif Corona, Kebijakan Bebaskan Napi Diklaim Sukses
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga mengonfirmasi ada satu orang narapidana di LP Bojonegoro, Jawa Timur yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Napi ini hingga kini menjadi satu-satunya napi yang yang dinyatakan positif COVID-19.

"Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran Covid-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong," kata Reinhard dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ditjen Pemasyarakatan, Senin (11/5/2020) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan warga binaan (istilah lain narapidana) yang positif Covid-19 itu awalnya mengeluh sakit jantung dan gula, lalu dirujuk ke rumah sakit dan sudah satu bulan di rawat, baru beberapa hari lalu dinyatakan positif Covid-19.

Satu narapidana berstatus ODP, menurut Reinhard berada di LP Cibinong, Jawa Barat, lalu satu orang berstatus PDP ada di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Sementara itu untuk status OTG di dalam LP ada 31 orang yaitu di LPKN Pekanbaru Riau satu orang, Rumah Tahanan Pondok Bambu sembilan orang, satu orang di LP Sukabumi Jawa Barat, tiga orang di LP Banjar Jabar, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Bojonegoro enam orang, dan dua orang di LP Pontianak," paparnya.

Untuk petugas lapas, kata dia, hingga saat ini belum ada yang berstatus positif maupun PDP Covid-19. Namun menurut dia, terdapat tujuh orang ODP, yaitu satu orang di LP Tangerang, dua orang di LP Cibinong, satu di LP Singkawang, dan satu orang di LP Gorontalo.

Masih rendahnya warga binaan yang terinfeksi COVID-19 diklaim sebagai buah keberhasilan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana demi pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Reinhard dampak dari kebijakan tersebut, angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) bisa ditekan dari semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen.

"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi Covid-19 di lapas, rutan, LPKA," ujar Reinhard.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN NAPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto