Menuju konten utama
SKB CPNS Kemenkumham 2021

CPNS Kemenkumham 2021: Syarat, Ketentuan & Jadwal Tes Kesamaptaan

Tes kesamaptaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 wajib diikuti oleh peserta lulusan SMA pada formasi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. 

CPNS Kemenkumham 2021: Syarat, Ketentuan & Jadwal Tes Kesamaptaan
Sejumlah peserta diukur tinggi badannya saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (SKD CASN) Bakamla di Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/pras.

tirto.id - Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 saat ini sudah masuk pada tahap tes kesamaptaan untuk Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS di Kemenkumham.

Tes kesamaptaan akan diselenggarakan mulai 24 November 2021 di 33 provinsi, seperti dilansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id.

Tes kesamaptaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 wajib diikuti seluruh peserta yang melamar pada formasi lulusan SMA dan SMK sederajat, yaitu formasi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.

Jadwal dan lokasi tes masing-masing peserta ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi yang dilamar. Untuk cek jadwal dan lokasi tes peserta dapat membukanya di link berikut:

Download Jadwal Tes Kesamaptaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 di 33 Provinsi PDF

Syarat dan Ketentuan Tes Kesamaptaan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Guna mengikuti tes kesamaptaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu,

1. Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan sesuai dengan tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

b. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif / Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes);

c. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

d. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1(satu) meter dengan peserta lainnya;

e. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi maka peserta dapat mengikuti Seleksi dengan ditangani petugas khusus;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tahapan Seleksi, maka peserta tersebut di anggap TIDAK MENDAPATKAN NILAI (Nol) pada Tes Kesamaptaan.

f. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:

- Atasan berupa:

• Pria :

• Wanita :

Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;

Kaos putih lengan pendek (lengan panjang/manset

berwarna putih dan Jilbab bergo berwana hitam polos bagi

yang menggunakan jilbab);

- Bawahan berupa:

• Pria :

• Wanita :

Celana pendek berwarna putih;

Celana training berwarna hitam;

- Sepatu olahraga.

g. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

2. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan dimulai dan disarankan untuk sarapan terlebih dahulu;

3. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB Kesamaptaan (Nol);

4. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;

5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;

6. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;

10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

11. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:

a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;

b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya