Menuju konten utama

CORE Nilai Ditjen Pajak Memang Harus Dipisah dari Kemenkeu

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan pemerintah memang perlu melakukan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

CORE Nilai Ditjen Pajak Memang Harus Dipisah dari Kemenkeu
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan pemerintah memang perlu melakukan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kemenkeu.

Piter menambahkan secara tupoksi, posisi lembaga itu sebagai pencari penerimaan negara perlu dibedakan dengan lembaga lainnya yang relatif fungsi utamanya sebagai pengguna.

"Dia kan tugasnya mencari penerimaan sedangkan yang lain itu pengguna. Sistem insentif organisasinya berbeda," ucap Piter saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (27/3/2019).

Rencana pemisahan Dirjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu ini sempat menjadi program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sejak awal periodenya. Nantinya, DJP bersama Direktorat Bea Cukai akan dijadikan satu lembaga yaitu Badan Penerimaan Negara (BPN) dan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wacana yang sudah lama diucapkan itu baru mulai terdengar kembali saat ini. Salah satu pihak yang mendesaknya adalah DPR RI meskipun masih terhambat persetujuan Kemenkeu.

Piter mengatakan sejak rencana itu digulirkan, urgensi untuk merealisasikannya memang sudah muncul. Ia menilai terdapat permasalahan insentif kelembagaan yang belum dikelola cukup baik saat DJP masih berada dalam tubuh Kemenkeu.

Beberapa diantaranya seperti insentif kepegawaian hingga kelembagaan. Menurut Piter, bila pengelolaan organisasi ini dapat dirapikan maka penerimaan negara dapat ikut terdongkrak.

"Jadi sistem insentif ini belum dikelola dengan baik. Kalau dia dipisahkan. Badan Pengelola Pajak misalnya namanya bisa seperti BI dan OJK," ucap Piter.

Piter mengatakan manfaat lain dari rencana ini dapat dirasakan dari mendesaknya peningkatan penerimaan dari pajak. Ia mengatakan APBN saat ini masih perlu ditopang dengan lebih serius lagi dengan pajak. Terutama bila pemerintah ingin memperoleh sumber pendanaan yang tidak melulu dari utang.

"Karena ketergantungan kita terhadap pajak sangat besar dan kita berharap pajak itu benar bisa jadi tulang punggung APBN kita," ucap Piter.

Baca juga artikel terkait DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri