Menuju konten utama

Contoh Soal CPNS: Tugas dan Fungsi TNI Menurut UU No 34 Tahun 2004

Contoh soal SKD CPNS tentang tugas dan fungsi TNI menurut UU No 34 Tahun 2004, beserta jawabannya.

Contoh Soal CPNS: Tugas dan Fungsi TNI Menurut UU No 34 Tahun 2004
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu soal dalam materi simulasi CAT BKN. Adapun simulasi CAT BKN merupakan portal yang dibuat Badan Kepegawaian Negara untuk menjadi sarana latihan mengerjakan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Contoh soal SKD CPNS mengenai tugas dan fungsi TNI dalam simulasi CAT BKN adalah sebagai berikut:

Komponen utama di negara Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan adalah ...

A. Kepolisian Republik Indonesia

B. Resimen Mahasiswa Indonesia

C. Tentara Nasional Indonesia

D. Birokrasi Sipil

E. Kementerian Luar Negeri.

Jawaban atas soal di atas adalah poin C, yakni Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004.

Dalam pasal 5 UU No 34 Tahun 2004, dijelaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan negara yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pertahanan negara ialah segala usaha guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, dan melindungi keselamatan segenap warga negara Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Ketiga mantra itu memiliki kedudukan yang sederajat dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sedangkan Panglima TNI berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Sebagai alat pertahanan negara, maka TNI mendapatkan wewenang untuk mengerahkan kekuatan militer. Dalam UU No 34 tahun 2004, dijelaskan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, tugas pokok TNI tidak hanya berkutat pada peperangan antarnegara atau kekuatan bersenjata dari luar negara Indonesia. TNI pun memiliki tugas selain perang, misalnya mengatasi pemberontakan bersenjata, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital strategis, membantu penanggulangan bencana, atau membantu Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, TNI memiliki prinsip yang mesti dipatuhi. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004. Pada pasal tersebut dijelaskan mengenai jati diri TNI, yang terdiri dari empat komponen ciri khas TNI, yakni:

1.Tentara rakyat, yang bermakna bahwa anggota TNI berasal dari warga negara Indonesia.

2. Tentara pejuang, bermakna bahwa tentara berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

3. Tentara nasional, bermakna bahwa TNI bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.

4. Tentara profesional, bermakna bahwa tentara yang tergabung dalam TNI harus terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Berikut ini peran, fungsi, dan tugas TNI seperti dikutip dari laman website resmi TNI:

PERAN

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a).
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS

1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga artikel terkait CONTOH SOAL CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom