Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Rumah Lingkungan Keluarga

Di dalam Pancasila terkandung lima isi dengan masing-masing butir pengamalannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Rumah Lingkungan Keluarga
Ilustrasi keluarga di rumah. FOTO/

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonsia. Di dalamnya termuat lima bunyi atau isi dengan masing-masing butir pengamalannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan terkecil, yakni keluarga atau di rumah.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang artinya “prinsip”. Jika digabungkan, maka arti penuh kedua kata tersebut adalah lima prinsip yang dijadikan acuan masyarakat Indonesia dalam berkehidupan.

Pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

Butir Pengamalan Pancasila Sila Ke-4

Sila ke-4 Pancasila yang dilambangkan dengan “Kepala Banteng” berbunyi: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Dalam pengamalannya sila ke-4 Pancasila dijelaskan melalui 10 butir. Dikutip dari website Kementerian Pertahanan RI dalam artikel “45 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” (2014), 10 butir pengamalan tersebut meliputi:

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Pengamalan Sila ke-4 di Rumah atau Lingkungan Keluarga

Butir pengamalan musyawarah untuk mencari solusi berkehidupan negara ternyata juga bisa diterapkan di lingkungan terkecil, yaitu keluarga di rumah.

Setiap individu dalam sebuah keluarga pasti memiliki kegemaran masing-masing yang bisa saja saling bertentangan. Ketika mencari keputusan agar mengurangi konflik, maka hendaknya dilakukan musyawarah yang dipimpin oleh orang tua.

Setiap orang harus dihargai pendapatnya demi kelancaran musyawarah. Contoh pengamalannya bisa kita lihat dari suatu kejadian dalam satu keluarga saat berniat untuk melakukan liburan pada akhir tahun.

Mereka masing-masing mengajukan pendapat tentang destinasi wisata yang paling menarik. Maka, dilakukan musyawarah untuk mencari solusinya.

Hasil akhir akan didapatkan melalui suara terbanyak dan pihak yang suaranya lebih sedikit harus menerima keputusan tersebut. Maka, masalah rencana liburan mereka bisa terselesaikan melalui pengamalan Pancasila Sila ke-4.

Dengan kata lain, contoh pengamalan Pancasila sila ke-4 di kehidupan keluarga di rumah adalah sebagai berikut:

  1. Setiap masalah keluarga diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
  2. Berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat sesama anggota keluarga.
  3. Setiap anggota keluarga menerima dan menghargai hasil keputusan musyawarah.
  4. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya