Menuju konten utama

Contoh Mudharabah & Perbankan Syariah: Jenisnya dalam Islam

Mudharabah dalam perbankan syariah dan apa saja jenis-jenisnya, menurut agama Islam?

Contoh Mudharabah & Perbankan Syariah: Jenisnya dalam Islam
Ilustrasi Asuransi Syariah. foto/IStockphoto

tirto.id - Apa itu mudharabah dalam perbankan syariah dan apa saja jenis-jenisnya, menurut agama Islam?

Dalam perbankan syariah, terdapat beberapa prinsip yang aturannya dibuat berdasarkan hukum Islam. Jadi, kegiatan penyimpanan dana atau aktivitas lain di lingkupnya akan dijalankan sesuai landasan syariat Islam.

Salah satu prinsip tersebut ada yang dikenal sebagai mudharabah. Menurut catatan laman Bank Syariah Indonesia, prinsip atau akad mudharabah ini perjanjian pembiayaan dari pemilik modal pada pengelola dana ketika ingin mengadakan usaha syariah.

Sementara itu, hasil dari kegiatan usaha tersebut nantinya dibagi sesuai dengan kesepakatan (nisbah) pemilik modal dan pengelolanya. Oleh sebab itu, situs CIMB Niaga menyebut mudharabah sebagai perjanjian kerja sama pembiaya dan pelaksana usaha.

Setelah tahun pengertiannya, lantas apa saja jenis mudharabah dalam Islam?

Jenis-Jenis Mudharabah dalam Islam dan Perbankan Syariah

Kegiatan beberapa Bank Syariah memang menggunakan hukum Islam dalam pelaksanaannya. Akad mudharabah ditawarkan pihak perbankan syariah sebagai salah satu program kegiatan usahanya.

Meskipun seperti itu, Mustahdi dan Mustakim dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017, hlm. 151) menyebut bahwa bank tidak memiliki intervensi sama sekali terhadap manajemen perusahaan terkait.

Lebih lengkap dari penjelasan di atas, OJK menyebut pemilik modal akan memberikan dana ke pengelola modal (bank). Jika terjadi kerugian, maka pihak bank yang akan bertanggung jawab.

Untuk jenisnya, mudharabah terdiri dari dua macam berdasarkan kewenangan penyimpan dananya. Berikut masing-masing jenis beserta penjelasannya.

1. Mudharabah mutlaqah

Pada jenis mudharabah ini, pihak bank tidak mendapatkan batasan penggunaan dana oleh investor (pemodal). Dengan begitu, bank bebas menyalurkan dana untuk segala kegiatan yang dirasa menguntungkan kedua pihak.

Penerapan mudharabah jenis ini dilakukan lewat produk berupa tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Dalam kegiatan produk bank syariah ini, ada beberapa ketentuan berikut:

  1. Bank mesti menginformasikan pada pemilik tentang nisbah dan cara menyampaikan keuntungan/pembagian keuntungan berdasarkan risiko yang timbul akibat penyipanan dana. Jika tercapai kesepakatannya, maka boleh disertakan dalam akad.
  2. Produk tabungan mudharabah dilengkapi buku, bukti, dan kartu. Sementara deposito, harus diberikan sertifikatnya.
  3. Tabungan bisa diambil kapan pun berdasarkan nisbah.
  4. Deposito hanya bisa cair ketika jangka waktu yang disepakati sudah tiba harinya.
  5. Semua ketentuan lain selagi masih berhubungan dengan prinsip syariah tetap berlaku.
2. Mudharabah muqayyadah

Jenis mudharabah ini dibagi lagi menjadi dua klasifikasi, di antaranya Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet. Berikut penjelasannya.

1) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Pada jenis ini, pemilik dana bisa melegitimasi syarat tertentu yang mesti diikuti oleh pihak pengelola. Sebut saja terkait dana hanya dapat digunakan untuk bisnis apa, untuk siapa, dan beberapa syarat lain dari pemodal.

2) Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Berbeda dari “on”, Muqayaddah of Balance Sheet menyalurkan dana secara langsung kepada pelaksananya. Sementara itu, bank hanya berperan sebagai perantara. Oleh sebab itu, pemilik modal dapat memberikan syarat tertentu kepada bank terkait perusahaan apa dan siapa dana tersebut boleh diberikan.

Baca juga artikel terkait MUDHARABAH atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani