Menuju konten utama

Contoh 5 Kasus Terkait Aturan Baru Sistem Ranking CPNS 2018

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD dapat mengikuti SKB.

Contoh 5 Kasus Terkait Aturan Baru Sistem Ranking CPNS 2018
Peserta mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

tirto.id - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai menuju tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan pada Kamis (22/11/2018) menyebut, dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Terkait hal ini, Ridwan menjelaskan 5 contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.

  • Kasus 1: Formasi yang dibutuhkan 1 orang, sementara yang lolos nilai ambang batas pada tes SKD awal sejumlah 1 orang, maka yang ikut tes SKB adalah sejumlah 1 orang tersebut.
  • Kasus 2: Formasi yang dibutuhkan 1 orang, sementara yang lolos nilai ambang batas pada tes SKD awal tidak ada, maka yang ikut tes SKB adalah 3 orang berdasarkan ranking tertinggi (ranking 1-3).
  • Kasus 3: Formasi yang dibutuhkan 2 orang, sementara yang lolos nilai ambang batas pada tes SKD awal dua orang, maka yang ikut tes SKB adalah 2 orang tersebut.
  • Kasus 4: Formasi yang dibutuhkan 2 orang, sementara yang lolos nilai ambang batas pada tes SKD awal 1 orang, maka yang ikut tes SKB adalah 4 orang, yang terdiri 1 orang yang lulus nilai ambang batas SKD dan 3 orang berdasarkan ranking tertinggi (ranking 1-3) untuk memperebutkan formasi kedua.
  • Kasus 5: Formasi yang dibutuhkan 1 orang, sementara yang lolos nilai ambang batas pada tes SKD awal 7 orang, maka yang ikut tes SKB adalah 3 orang, yang lolos nilai ambang batas awal dan ranking 3 terbaik.

Peserta yang tidak lolos nilai ambang batas awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos nilai ambang batas awal)

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 juga memuat ketentuan jika jumlah peserta yang lolos SKB ternyata belum memenuhi kebutuhan alokasi formasi. Dengan demikian, ada kemungkinan SKB untuk satu jenis formasi digelar beberapa kali hingga semua lowongan dipastikan terisi.

Berikut ini link untuk mengakses dokumen Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani