Menuju konten utama

Clubhouse Belum Terdaftar di RI, Kominfo: Daftar Sesuai Ketentuan

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020."

Clubhouse Belum Terdaftar di RI, Kominfo: Daftar Sesuai Ketentuan
Ilustrasi Clubhouse. foto/IStockphoto

tirto.id - Clubhouse yang tengah menjadi trending di media sosial adalah aplikasi berbasis obrolan audio (audio chat), seperti bincang-bincang radio dalam panggilan konferensi.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip Antara, Kamis (18/2/2021).

Pernyataan dari Kominfo ini menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Aplikasi ini sebenarnya telah diluncurkan sejak 2020, tetapi jadi perhatian baru-baru ini karena kemunculan Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX dalam aplikasi Clubhouse.

Percakapan Musk dengan pimpinan Robinhood Markets, Vladimir Tenev di Clubhouse telah menyebabkan ketenaran aplikasi ini melonjak secara tiba-tiba.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.

Clubhouse saat ini hanya tersedia untuk pengguna iPhone. Namun, CEO Clubhouse, dikutip Business Today mengatakan, aplikasi tersebut pada akhirnya akan terbuka untuk semua orang, termasuk pengguna Android.

Baca juga artikel terkait CLUBHOUSE atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Teknologi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH