Menuju konten utama

Citra Tegas Jokowi ke Teroris Dinilai Luntur Jika Bebaskan Ba'asyir

Politikus PAN Bara Hasibuan menilai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan menimbulkan konsekuensi yang sangat luas, salah satunya terkait persepsi publik terhadap Jokowi.

Citra Tegas Jokowi ke Teroris Dinilai Luntur Jika Bebaskan Ba'asyir
Bara Krishna Hasibuan. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai, wacana Pemerintah untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan menimbulkan konsekusensi yang besar dan luas.

Salah satunya, kata Bara, adalah bergesernya persepsi publik mengenai penegakan Jokowi terhadap terorisme.

"Saya hanya melihat bahwa ini merupakan suatu keputusan yang kalau diambil akan menimbulkan konsekuensi yang sangat luas. Selama ini pemerintah Jokowi dinilai cukup tegas dan berhasil melakukan pencegahan dan tindakan hukum terhadap berbagai aksi teroris yang sampai tahun lalu pun masih terjadi," kata Bara saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (22/1/2018) siang.

Menurutnya, persepsi publik mengenai keberhasilan Jokowi menumpas terorisme di Indonesia akan berubah karena orang yang akan dibebaskan, yakni Abu Bakar Baasyir adalah otak dari jaringan terorisme, terutama Bom Bali pada 2002 silam.

Bara juga menilai jika salah satu alasan Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir karena aspek kemanusiaan, seharusnya Jokowi juga memperhatikan aspek kemanusiaan yang dialami oleh keluarga korban terorisme.

"Saya juga ingin mengatakan salah satu pertimbangan hukum yang bisa diambil untuk membebaskan adalah pembebasan bersyarat karena dia sudah melakukan hukuman 2 per 3. Tapi disitu kan juga ada persyaratan yang diberikan pemerintah bahwa dia harus menyatakan kesetiaan kepada pancasila dan NKRI. Tapi katanya menurut laporan dia menolak," jelas Bara.

Sebelumnya, Pemerintah sempat mewacanakan membebaskan Abu Bakar Baasyir pekan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihzah Mahendra yang mengklaim berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.

Penasihat hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 ini mengatakan kepada Jokowi jika Ba'asyir telah berhak mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman, yakni sembilan tahun dari vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir.

Wacana kebijakan tersebut mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Namun akhirnya, Menkopolhukam Wiranto melakukan konferensi pers terkait isu pembebasan Abu Bakar Baasyir. Ia mengatakan hal tersebut tidak benar dan perlu dikaji dalam perspektif ideologi dan NKRI.

Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir sempat menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno