Menuju konten utama

Cina akan Beri Hukuman Penjara Penghina Bendera & Lagu Kebangsaan

Parlemen saat ini masih mempertimbangkan untuk menambahkan hukuman pidana karena tidak menghormati lagu kebangsaan dalam Hukum Pidana Cina.

Cina akan Beri Hukuman Penjara Penghina Bendera & Lagu Kebangsaan
President Cina Xi Jinping. FOTO/REUTERS

tirto.id - Parlemen Cina mempertimbangkan untuk menjatuhi hukuman penjara sampai tiga tahun bagi orang-orang yang tidak menghormati lagu kebangsaan atau bendera di depan umum, media pemerintah mengatakan pada Selasa (31/10/2017). Sementara itu, undang-undang lagu kebangsaan yang ada akan diterapkan di Hong Kong.

Asosiasi Sepakbola Hong Kong sebelumnya telah diperingatkan Konfederasi Sepakbola Asia tentang perilaku fans mereka. Saat pertandingan melawan Malaysia pada 10 Oktober di Hong Kong, beberapa suporter tampak mencemooh lagu kebangsaan.

Presiden Xi Jinping telah mengawal undang-undang baru yang bertujuan untuk mengamankan Cina dari ancaman baik di dalam maupun di luar perbatasannya sejak mengambil alih posisi sebagai presiden pada 2013. Ia juga memimpin tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara.

Cina sebelumnya telah mengeluarkan sebuah aturan baru pada September yang mewajibkan penahanan oleh polisi hingga 15 hari bagi mereka yang menghina lagu kebangsaan "March of the Volunteers". Undang-undang ini juga mencakup wilayah Cina di Hong Kong dan Makau.

Parlemen saat ini masih mempertimbangkan untuk mengubah Hukum Pidana China dengan memasukkan hukuman pidana karena tidak menghormati lagu kebangsaan tersebut, termasuk dengan sengaja mendistorsi lirik atau lagu tersebut.

Seperti dilansir Xinhua, sanksi yang lebih berat juga berlaku untuk penodaan bendera nasional, atau lambang, termasuk pembakaran, perusakan atau penginjakan di atasnya di depan umum. Aksi itu pun sebelumnya telah dikenai hukuman hingga 15 hari penahanan.

Draft amandemen telah diajukan untuk musyawarah pada sesi dua bulanan komite parlemen, yang dimulai pada Senin.

"Pelanggar dalam hal ini mungkin menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara, menurut draf tersebut," demikian isi dalam draft tersebut.

Tidak jelas kapan amandemen tersebut bisa disahkan namun bisa di akhir minggu, ketika komite parlemen menutup sesi saat ini.

Lagu Kebangsaan Nasional, yang mulai berlaku pada 1 Oktober, juga akan disertakan dalam lampiran Undang-Undang Dasar Hong Kong, atau konstitusi mini, Xinhua menambahkan, meski tidak jelas apakah itu akan mencakup hukuman penjara tiga tahun.

Undang-undang lagu kebangsaan nasional telah memicu kekhawatiran di Hong Kong, yang penduduknya kian resah atas perambahan otonomi kota oleh China menyusul kejadian seperti hilangnya penjual buku yang kemudian muncul di tahanan Cina daratan.

Pada tahun 2015, penggemar sepak bola Hong Kong mencemooh lagu kebangsaan China selama kualifikasi Piala Dunia yang memicu denda bagi asosiasi sepakbola teritorial dari badan dunia FIFA.

"Dalam beberapa tahun terakhir, insiden yang menghina lagu kebangsaan telah terjadi di Hong Kong, menantang dasar prinsip 'satu negara, dua sistem' dan moralitas sosial, serta memicu kemarahan di kalangan orang Cina termasuk kebanyakan penduduk Hong Kong," kata Zhang Rongshun, wakil ketua Komisi Urusan Legislatif DPR.

"Sangat penting dan penting untuk menerapkan undang-undang lagu kebangsaan di Hong Kong, dalam upaya mencegah dan menangani pelanggaran tersebut."

Baca juga artikel terkait CINA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari