Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Chat Teddy Minahasa & Doddy Soal Ganti Barang Bukti Ditampilkan

Dalam persidangan, Rujit menunjukkan bukti percakapan antara terdakwa Teddy Minahasa dengan AKBP Dody.

Chat Teddy Minahasa & Doddy Soal Ganti Barang Bukti Ditampilkan
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik, Rujit Kiswonoto dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Irjen Polisi Teddy Minahasa.

Dalam persidangan, Rujit menunjukkan bukti percakapan antara terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dengan AKBP Dody. Isi percakapan tersebut adalah Teddy mengonfirmasi kepada Doddy bahwa barang bukti telah diganti menggunakan tawas.

“Teddy Minahasa: Sebagian BB diganti Tawas (buat bonus untuk anggota). DP (Dody Prawiranegara): Siap gk berani jenderal," demikian kutipan percakapan yang ditampilkan di persidangan.

Jaksa lalu menanyakan kepada Rujit terkait keabsahan percakapan yang dihadirkan dalam persidangan.

“Ini memang hasil dari Labfor Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait tawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IP 13 disita dari Dody,” ucap Rujit.

Jaksa Penuntut Umum lalu menanyakan kebenaran isi percakapan tersebut dari ponsel Dody.

"Artinya benar itu datanya?" kata jaksa.

"Iya, benar," jawab Rujit.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana tersebut juga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz