Menuju konten utama

Chairawan Klaim Tak Terlibat dalam Rusuh 22 Mei

Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan pemberitaan Tempo itu tendensius dan menyatakan Tempo tak mengklarifikasi ke pihak tertuduh dengan menyebutkan Tim Mawar dalam pemberitaan.

Chairawan Klaim Tak Terlibat dalam Rusuh 22 Mei
Massa aksi berhasil menjebol barikade dan kembali dipukul mundur oleh polisi. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di depan gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan mengklaim dirinya tak terlibat aksi kerusuhan 21-22 Mei. Nama Tim Mawar diseret dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

"Tidak terlibat. Orang yang (diduga) terlibat diperiksa (wawancara) dahulu, baru ditulis. Ini belum diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, tapi ini langsung tulis," kata dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/6/2019).

Saat aksi demo 21-22 Mei berujung ricuh, lanjut dia, ia mengaku berada di rumah untuk berbuka puasa. Ia mengetahui insiden tersebut lewat televisi.

Salah satu bekas anggota Tim Mawar yang diseret namanya ialah Fauka Noor Farid. Ia menegaskan tim yang ia komandoi itu bubar sejak 1999 berdasarkan putusan pengadilan, jadi tak mungkin beroperasi kembali dan melakukan kericuhan.

Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan pemberitaan itu tendensius. "Pertama, Tim Mawar itu sudah tidak ada. Kedua, Tempo terlalu tendensius memberitakan berita tersebut, langsung menuduh tanpa klarifikasi, tanpa dugaan," ucap dia di gedung Dewan Pers untuk melaporkan Majalah Tempo, Selasa (11/6/2019).

Herdiansyah menyatakan Tempo tak mengklarifikasi ke pihak tertuduh dengan menyebutkan Tim Mawar dalam pemberitaan.

Pada 6 April 1999 silam, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta telah mengeluarkan putusan bernomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara kepada 11 anggota Tim Mawar Kopassus dengan hukuman 12 hingga 22 bulan penjara, serta pemecatan terhadap lima orang terdakwa, atas tindak pidana perampasan kemerdekaan kepada sembilan orang aktivis pro demokrasi.

Sementara, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyatakan menghargai upaya pelaporan oleh Chairawan.

“Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari