Menuju konten utama

Cerita Saksi Suap DPRD Kalteng, Datang ke KPK Bersandal Jepit

Kepada penyidik Asera mengaku tidak tahu apa-apa soal suap yang dilakukan koleganya. Penyidik pun mempersilakan Asera untuk pulang.

Cerita Saksi Suap DPRD Kalteng, Datang ke KPK Bersandal Jepit
Tersangka mantan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Seorang saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah bercerita tentang peristiwa penangkapan koleganya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap cerita tersebut. Muhammad Asera sebagai saksi bercerita mendatangi KPK dengan sandal jepit, karena terburu-buru.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah ini saat itu tengah jalani kunjungan kerja di Jakarta bersama sejumlah koleganya pada Komisi B DPRD Kalteng lainnya, Jumat (27/10/2018).

Malam itu, ia sedang berjalan-jalan di luar hotel. Namun, begitu kembali ke hotel ia mendapat laporan, kawan-kawannya sudah diciduk KPK.

Hal itu ia sampaikan kala bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalteng terkait fungsi pengawasan legislatif pada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (23/1/2019) di PN Tipikor Jakarta.

"Saya jalan-jalan di sekitar hotel, kemudian saya masuk ke hotel, staf memberi tahu 'bapak, itu teman-teman dibawa oleh KPK’," kata Asera menirukan koleganya.

Mendengar kabar itu Asera segera meluncur ke Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan Asera masih mengenakan sandal jepit saat mendatangi markas lembaga anti rasuah itu

"O bapak datang ke KPK?" tanya Jaksa.

"Iya saya datang ke KPK untuk tahu persoalannya. Bahkan yang agak lucu saya pakai sandal jepit pak," kata Asera.

Di KPK ia diterima, dan mendapati kalau terdapat 9 orang temannya sesama anggota DPRD Kalteng sedang diperiksa. Di antaranya, Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; dan Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

"Ternyata mereka sedang diperiksa. Saya pun minta diperiksa pak," ujar Asera.

Kepada penyidik Asera mengaku tidak tahu apa-apa soal suap yang dilakukan kawan-kawannya. Penyidik pun mempersilakan Asera untuk pulang, tapi Asera enggan pulang. Ia ingin bertahan di KPK.

"Saya mau lihat siapa yang jadi tersangka," kata Asera.

Dalam perkara ini akhirnya KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding L.H Bangkan, dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; dan Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Arisavanah sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menjerat Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Ketiga orang yang disebut terakhir disebut telah menyuap ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah dengan uang Rp240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.

Baca juga artikel terkait SIDANG SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali