Menuju konten utama

Cerita Lengkap Aksi Keji Suami di Sumut Sobek Kemaluan Istri

Berikut kronologi dan cerita lengkap aksi keji suami di Sumut yang sobek kemaluan istrinya. 

Cerita Lengkap Aksi Keji Suami di Sumut Sobek Kemaluan Istri
Pelaku penganiayaan ( KDRT) terhadap istrinya sendiri MN, saat menjali pemeriksaan di Kantor Mapolsek Barumun, Rabu (24/5) siang. FOTO/ANTARA

tirto.id - Kejadian mengenaskan terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Seorang suami berinisial MN tega merobek kemaluan istrinya yang berinisial NP hanya karena tidak menuruti ajakan berhubungan badan.

Pria berusia 38 tahun itu telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dia ditahan tidak lama setelah melakukan perbuatan keji, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri.

Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi pada hari Rabu, 26 April 2023 lalu di rumah mereka yang terletak di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Namun, baru viral belakangan ini karena pelaku berhasil ditangkap.

Kronologi Kasus Suami Robek Kemaluan Istri di Sumut

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri. Namun, korban menolak ajakan suaminya itu.

Miptahuddin mengatakan, alasan korban menolak karena trauma. Pasalnya, pelaku sering menyiksa sang istri ketika sedang berhubungan badan. Hal itu sering menyebabkan mereka adu mulut.

Tanpa diketahui dengan jelas seperti apa kejadiannya, pelaku pun marah dan melukai kemaluan sang istri dengan jari tangannya. Karena perbuatan keji suaminya itu, korban pun menderita luka sobek pada kemaluannya hingga sedalam 10 cm berdasarkan hasil visum.

Kemudian sang istri mengalami pendarahan hebat, akibat kejadian memilukan tersebut. Korban langsung dibawa ke rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan dokter.

Setelah melakukan KDRT kepada istrinya, pelaku merasa kalut dan langsung melarikan diri. Ia sempat pergi tidak lama setelah kejadian.

Kemudian, pihak kepolisian yang memperoleh laporan itu segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi langsung mencari tahu posisi pelaku terlebih dahulu. Pada hari Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya yaitu Dusun Aek Tobang Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Untuk saat ini, polisi telah menahan pelaku di Mapolsek Barumun dan sedang dalam proses penyidikan.

Miptahuddin menambahkan, pelaku dikenai dengan pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 2. Selain itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SPOG) Ivan S. Rini mengatakan bahwa cedera berupa robekan di vagina sangat berbahaya. Hal ini karena trauma jaringan di area vagina bisa menyebabkan trauma di jaringan yang lain.

Jika cedera terjadi di pembuluh darah maka menimbulkan pendarahan. Selain itu, jika sobek sampai rongga abdomen dapat menyebabkan perforasi (lubang).

dr. Ivan menambahkan, perforasi adalah kejadian langka. Namun, trauma yang ditimbulkan sangat serius jika terjadi. Apabila lukanya ringan, maka dengan sendirinya bisa menutup.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto