Menuju konten utama

CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya Mangkir dari Panggilan KPK

Sekiranya, Ketut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. 

CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya Mangkir dari Panggilan KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya Ketut akan diperiksa hari ini, Senin (10/12/2018) terkait dengan kasus suap perizinan Meikarta.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Rencananya Ketut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.

Ini bukanlah panggilan pertama bagi Ketut. Pada Kamis (25/10/2018) laki-laki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Lippo Karawaci itu juga dipanggil KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus. Seperti diketahui, proyek Meikarta ini dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa perizinan Meikarta memang telah bermasalah sejak awal. Salah satunya ialah penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, KPK mengingatkan agar setiap saksi memberi keterangan yang sebenarnya.

KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini, dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar 7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto