Menuju konten utama

CEO dan Pembina Klub Sepak Bola Arema Dipanggil KPK

Iwan Budianto dan Agoes Soerjanto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kota Batu.

CEO dan Pembina Klub Sepak Bola Arema Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO klub sepak bola Arema Iwan Budianto beserta Pembina Arema Agoes Soerjanto untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan Kota Batu Tahun 2017.

"Agoes Soerjanto diperiksa terkait tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (31/10/2017), sebagaimana dilansir dari Antara.

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Agoes dan Iwan dalam kasus yang sama. Sebelumnya Iwan telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2017) sedangkan Agoes pada Senin (16/10/2017).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (16/9/2017) di Batu berhasil menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan mengamankan uang sejumlah Rp300 juta yang diduga digunakan untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.

Uang Rp300 juta tersebut disinyalir sebagai bagian dari fee 10 persen untuk wali kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler.

Uang suap yang diduga diberikan kepada Eddy Rumpoko untuk membayar pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya dibantah, menurut Eddy mobil tersebut telah dibayar lunas.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Tersangka penerima suap yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Filipus Djap.

KPK menduga uang Rp200 juta diperuntukkan pada Wali Kota Batu dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo