Menuju konten utama

Celah Pejabat BUMN Korupsi: Pengawasan Internal Lembek

OTT KPK yang menyeret Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam menambah daftar pejabat BUMN yang ditangkap KPK karena kasus suap. Mengapa hal ini marak terjadi?

Celah Pejabat BUMN Korupsi: Pengawasan Internal Lembek
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Penangkapan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam OTT yang digelar KPK makin menambah panjang pejabat BUMN yang terlibat korupsi. Kasus ini terjadi untuk kesekian kalinya semenjak Rini Soemarno menjabat sebagai menteri BUMN sejak 2014.

Andra mendapat uang hampir Rp1 miliar untuk memuluskan penunjukan proyek pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero). Pihak yang memberikan uang bernama Taswin Nur, tercatat dia hanya sebagai staf di PT INTI.

Namun, KPK meyakini ada pejabat di belakang Taswin.

“Kebetulan yang bersangkutan adalah orang kepercayaan dari pejabat utama di sana [PT INTI],” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). “Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya belum sampai ke sana.”

Menurut Basaria, KPK menyesalkan kasus ini bisa terjadi. Sebab, kata dia, komisi antirasuah selalu memberi arahan kepada perusahaan BUMN untuk menolak suap. Hal ini masuk dalam ranah pencegahan KPK.

“Di daerah juga sudah kami lakukan, ada advokasi daerah,” kata Basaria menambahkan.

Bobroknya Perekrutan dan Peran Inspektorat

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mencatat ada 60 kasus korupsi yang ditangani KPK sampai Agustus 2019. Kerugian negara pada 2018 dari 19 kasus yang melibatkan BUMN mencapai Rp3,1 triliun.

Beberapa yang tercatat adalah tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. KPK pada 23 April 2019 lalu telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelum Sofyan, dirut BUMN yang telah menyandang status tersangka korupsi dan ditangani KPK, antara lain: Emirsyah Satar (eks Dirut Garuda Indonesia), RJ Lino (eks Dirut PT Pelindo II), Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin, dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Menurut Emerson, sebenarnya Kementerian BUMN sudah berusaha melakukan pencegahan dengan adanya Peraturan Menteri Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara. Pencegahan kedua adalah penghasilan yang sebenarnya cukup tinggi.

Namun, kata Eemerson, sayangnya pengawasan di lapangan tidak berjalan.

“Tidak berjalannya fungsi pengawasan internal juga akibat banyaknya posisi pengawas di BUMN khususnya komisaris yang rangkap jabatan di instansi lain atau tidak berasal dari kalangan profesional,” kata Emerson kepada reporter Tirto.

Pernyataan Emerson ini bisa jadi benar. Sebab, nama Andra sebenarnya sempat terseret dalam sidang kasus suap pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Dalam sidang kasus e-KTP, nama Andra disebut oleh mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Saat itu, Andra yang menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) (2008 – 2015) dianggap menikmati uang Rp1 miliar. Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto dan Direktur Teknologi dan Industri Darman Mappangara juga diperkirakan mendapat sejumlah uang.

Akan tetapi, Andra lolos dan bisa bertahan di PT AP II sejak Januari 2015. Pengawasan terhadap direksi yang integritasnya tidak terjaga cenderung melempem.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilihan komisaris BUMN saat ini masih diwarnai kepentingan politik dan seringkali mengabaikan kompetensi terkait bidang usaha dari BUMN yang akan ditempati,” kata Emerson.

Ia menambahkan “dengan ditempati oleh direksi yang bermasalah secara integritas, maka inisiatif program antikorupsi bahkan pakta integritas yang ditandatangani oleh BUMN seringkali menjadi sia-sia atau hanya sekedar seremonial belaka.”

Respons AP II

Plt. VP Corporate Communication PT AP II, Dewandono Prasetyo menyatakan perusahaan pengelola bandara itu akan menghormati proses hukum yang berlaku kepada salah seorang jajarannya.

"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Dewandono dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, pada Kamis (1/8/2019).

Dewandono mengatakan perusahaan pelat merah itu siap bekerja sama untuk pengungkapan kasus ini. Ia memastikan AP II akan mematuhi hukum yang ada.

“AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," ucap Dewandono.

Namun, ketika ditanyakan perihal penyebab pejabat BUMN bisa melakukan korupsi, dia tak banyak komentar. Menurutnya, dia belum bisa memberikan keterangan resmi dari perusahaan. Ia pun tak mau merespons soal peran pengawasan inspektorat.

“Belum ada komentar dulu,” kata Dewandono kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait OTT ANGKASA PURA II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz