Menuju konten utama

Cek Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK Terbaru Oktober 2021

Daftar pinjol terdaftar di OJK Oktober 2021 berisi nama 104 perusahaan fintech lending legal. Ada 101 pinjol Berizin dan 3 lainnya berstatus Terdaftar.

Cek Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK Terbaru Oktober 2021
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui data perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia. Data terbaru yang dirilis di awal November 2021 memuat daftar 104 perusahaan pinjol legal dengan status berizin dan terdaftar. Data tersebut merupakan hasil pembaruan hingga 25 Oktober 2021.

Perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending bisa menjalankan bisnis layanan pinjaman online jika berstatus "berizin" atau "terdaftar" di OJK.

Fintech lending atau pinjol yang berizin di OJK merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Sementara itu, pinjol yang terdaftar di OJK adalah perusahaan yang masih sedang dalam proses mendapatkan izin permanen. Perusahaan-perusahan itu tetap wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, sampai November 2021, seluruh perusahaan pinjol dengan status "terdaftar" telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapat izin permanen. Selain itu, dalam daftar pinjol legal terbaru, mayoritas fintech lending yang dinyatakan legal oleh OJK sudah berstatus "berizin."

Dari 104 perusahaan pinjol (fintech lending) yang dinyatakan legal oleh OJK, hanya tinggal 3 yang masih berstatus terdaftar. Tiga perusahaan pinjol berstatus terdaftar di OJK itu adalah: PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon); PT Mapan Global Reksa (Findaya); dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).

Dalam daftar pinjol legal terbaru yang dirilis OJK, juga tercatat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula "ShopeePayLater" menjadi "Lentera Dana Nusantara."

Hingga 25 Oktober 2021, ada 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu untuk PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Status terdaftar dua perusahaan itu dicabut karena ketidakmampuan meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin di OJK. Hal ini untuk memastikan keamanan dan terjaminnya hak-hak masyarakat sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Daftar 104 pinjol terdaftar dan berizin di OJK, beserta nama perusahaan, aplikasi maupun website resminya, serta informasi yang lain, bisa dilihat melalui link dokumen di bawah ini.

Link Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2021 (PDF).

Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa belum lama ini sebanyak 116 entitas ilegal telah ditutup aplikasi atau websitenya. Sebanyak 116 pinjol ilegal itu sempat beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler. Dengan adanya penutupan ini, sejak 2018 hingga Oktober 2021, total sudah ada 3.631 pinjol ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

"Kami terus melakukan patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya pada Rabu (3/11/2021).

Selain menutup operasional 116 pinjol ilegal melalui Kemkominfo, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan laporan kepada POLRI agar ada penindakan hukum. Kata Tongam, Satgas Waspada Investasi mendukung tindakan tegas POLRI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," ujar dia.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 7 kegiatan usaha investasi yang diduga beroperasi tanpa izin dari otoritas berwenang, serta melakukan duplikasi, atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tujuh entitas usaha investasi itu terdiri atas: 6 Kegiatan usaha Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin; serta 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi pun melakukan normalisasi terhadap Luminesia.com, karena perusahaan tersebut telah membuktikan bahwa usahanya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Berikut ini link dokumen berisi data 116 pinjol ilegal yang ditutup dan 7 kegiatan usaha investasinya yang ditutup:

-Link Data 116 Pinjol Ilegal yang Ditutup (PDF)

-Link Data 7 Kegiatan Usaha Investasi yang Dihentikan (PDF).

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora