Menuju konten utama

Cek Peserta Lulus SKD-SKB CPNS Kemenhub 2021 di cpns.dephub.go.id

Berikut cara cek peserta lulus SKD-SKB CPNS Kemenhub 2021 di link cpns.dephub.go.id dan SSCASN.

Cek Peserta Lulus SKD-SKB CPNS Kemenhub 2021 di cpns.dephub.go.id
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Peserta yang lolos dalam hasil integrasi SKD dan SKB untuk rekrutmen CPNS 2021 di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diumumkan melalui situs CPNS Kemenhub dan SSCASN.

Peserta dapat memeriksanya pada link https://cpns.dephub.go.id dan http://sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing. Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh ujian yang dilakukan pada rekrutmen CPNS 2021 di Kemenhub.

Pada integrasi nilai SKD dan SKB, bobot penilaian SKB lebih tinggi daripada SKD. Bobot SKB adalah 60 persen dan SKD sebesar 40 persen. Penghitungan nilai akhir keduanya menggunakan rumus tertentu.

Berikut ini rumus yang digunakan untuk mencari nilai akhir integrasi SKD dan SKB:

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Peserta yang dinyatakan lolos akan melalui tahapan berikutnya yaitu penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH mulai 7 Januari 2022. Kelengkapan dokumen diperlukan untuk keperluan pengusulan penetapan NIP CPNS.

Pada tahapan ini, peserta diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan di atas materai, namun selanjutnya tidak boleh mengikuti seleksi yang sama di periode berikutnya.

Cara ajukan sanggah

Kendati demikian, masih ada masa sanggah yang dimulai 25-27 Desember 2021. Masa sanggah memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan keberatan karena merasa hasil yang diterimanya terdapat kesalahan. Sanggahan dari peserta akan diverifikasi ulang oleh panitia seleksi (pansel).

Pansel selanjutnya akan memberikan tanggapan dalam agenda jawab sanggah. Di akhir agenda masa sanggah, dilakukan pengumuman pasca sanggah berupa hasil diterima atau ditolaknya sanggahan dari peserta.

Jika sanggah diterima, maka peserta yang gagal masih ada peluang untuk lolos dalam seleksi CPNS karena ditemukan bukti kesalahan pada hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari faktor peserta.

Pengajuan sanggah dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing. Cara mengajukannya sebagai berikut:

  • Peserta melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Peserta menekan tombol "Ajukan Sanggah."
  • Peserta mengisi alasan sanggahan dengan menjabarkan kronologis.
  • Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
  • Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.
  • Peserta memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing atau kanal informasi resmi dari instansi yang dilamar.

Jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021

Jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 telah mendapat penyesuaian kembali dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan keluarnya surat pengumuman nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021. Jadwal lengkap rekrutmen CPNS 2021 sebagai berikut

  • Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
  • Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 4 – 6 Januari 2022
  • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENHUB 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto