Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 Jalur Zonasi SMK di ppdbjatim.net

Cara lihat pengumuman PPDB Jatim 2022 jalur zonasi SMK pada 30 Juni.

Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 Jalur Zonasi SMK di ppdbjatim.net
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengumuman PPDB Jatim 2022 Jalur Zonasi SMK akan disampaikan pada 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Untuk mengecek pengumuman, calon peserta didik baru (CPDB) bisa melihatnya melalui laman ppdbjatim.net.

Jalur Zonasi dibuka bagi CPDB jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, yaitu 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK 2022

Pengumuman PPDB Jatim 2022 SMK Jalur Zonasi bisa dicek pada 30 Juni pukul 08.00 dengan cara berikut ini:

1. Buka laman https://ppdbjatim.net/ pada hari yang telah ditentukan (30 Juni 2022 mulai pukul 08.00);

2. Pilih "Kota/Kabupaten", silakan pilih yang sesuai dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk mendaftar;

3. Pilih menu "Cetak Bukti" dan selanjutnya "Bukti Penerimaan";

4. Login dengan menggunakan NISN dan PIN, centang bagian "Saya bukan robot" dan pilih "Login";

5. Setelah login akan muncul menu Cetak Bukti Penerimaan dan pilihan "Cetak Bukti Penerimaan (Sesuai Jalur)", klik pilihan tersebut;

6. Selanjutnya akan muncul keterangan data diri siswa disertai informasi di mana siswa tersebut diterima;

7. Silakan pilih menu "Cetak" lalu pilih "Save";

8. Cetak bukti penerimaan yang sudah tersimpan di HP atau laptop masing-masing.

Bukti penerimaan tersebut dibutuhkan untuk daftar ulang di masing-masing sekolah tujuan. Daftar ulang dilakukan di sekolah setelah seluruh rangkaian PPDB Jatim 2022 berakhir yakni pada 7-8 Juli 2022 pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022

Menurut laman PPDB Jatim, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim begitu siswa dinyatakan sudah diterima:

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom