Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB Jabar SMA/SMK Hari Ini Pukul 14.00 di Web Resmi

Cek pengumuman PPDB Jabar SMA/SMK 2020 melalui situs web ppdb.disdik.jabarprov.go.id mulai pukul 14.00 WIB.

Cek Pengumuman PPDB Jabar SMA/SMK Hari Ini Pukul 14.00 di Web Resmi
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar SMA/SMK 2020 disiarkan hari ini, Senin (22/6/2020) mulai pukul 14.00 WIB melalui situs web resmi PPDB Jabar dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurut situs web PPDB Jabar, hasil yang diumumkan hari ini adalah seleksi untuk SMA, SMK, dan SLB.

"Pengumuman hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020 pukul 14.00 WIB," demikian tertulis dalam laman PPDB Jabar di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Selain informasi pengumuman, Disdik jabar juga mengingatkan soal informasi daftar ulang bagi pendaftar yang diterima. Pengumuman daftar ulang dapat dilihat pada menu Info Sekolah di situs web PPDB Jabar pada sekolah tujuan tempat peserta didik diterima, bagi daerah/sekolah yang tidak terkendala internet.

Bagi sekolah/daerah yang terkendala internet, informasi daftar ulang dapat dilihat di sekolah tujuan tempat peserta didik diterima.

Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang.

Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui:

a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat www://disdik.jabarprov.go.id atau

b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Pengumuman yang disiarkan hari ini merupakan hasil seleksi SMA jalur afirmasi, jalur perpindahan/anak guru, dan jalur prestasi. Untuk SMK, pengumuman hari ini untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi nilai rapor unggulan/ industri, dan jalur prestasi perlombaan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2020

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca juga artikel terkait PPDB JABAR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH