Menuju konten utama

Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id & Batas Aktivasi Rekening

Agar cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id sukses, ada dua tips yang perlu diketahui. Apa saja? Berikut panduannya.

Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id & Batas Aktivasi Rekening
Melfin Melelen (12 tahun) menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kampung Gudang Garam, SKanto, Keerom, Papua, Kamis (27/8/20). ANTARA FOTO/Indrayadi TH.

tirto.id - Cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id perlu diketahui oleh peserta didik dan mahasiswa penerima bantuan saat ingin mencairkan bantuannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan pada penerima PIP (Program Indonesia Pintar) untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Mei 2021. Aktivasi rekening dilakukan agar penerima PIP bisa mencairkan bantuannya.

"Halo Sobat PIP. Yuk, cek nama kamu di aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id , siapa tahu kamu merupakan penerima PIP 2019 atau 2020 dan merasa belum pernah melakukan aktivasi rekening. Ayo, segera aktivasi rekening!" tulis akun Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Untuk melakukan cek penerima PIP, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer;

2. Pilih "Cari Penerima PIP";

3. Masukkan "NISN", "Tanggal Lahir", dan "Nama Ibu Kandung";

4. Pilih "Cari";

5. Status kepesertaan Anda akan muncul kemudian.

NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Jika Anda lupa NISN, Anda bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id;

2. Klik menu Data Siswa (kiri layar);

3. Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama;

4. Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.

Setelah Anda dinyatakan menerima PIP, siswa bisa mencairkannya. Berdasarkan catatan di jendela.kemdikbud.go.id, pencairan PIP dilakukan dengan membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mengesahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.

Setelah sudah memiliki bukti pendukung, peserta didik atau orang tuanya dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.

Jika belum menerima PIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga artikel terkait PIP KEMDIKBUD atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH