Menuju konten utama

Cek NISN Online untuk Daftar PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id

Cara cek NISN untuk daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id.

Cek NISN Online untuk Daftar PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK 2020 dibuka mulai hari ini, 17 Juni 2020. Alur pendaftaran PPDB Jateng dimulai dengan mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

Isi formulir Ajuan Akun di ppdb.jatengprov.go.id membutuhkan NISN. Apa itu NISN?

NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional, yang dimiliki siswa yang terdaftar secara resmi di sekolah. NISN siswa terdiri dari 10 digit angka. Untuk bisa mengecek NISN bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu Data Siswa (kiri layar).

3. Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama.

3. Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.

Setelah mengetahui NISN, siswa bisa melanjutkan isi formulir Ajuan Akun dengan melengkapi Sekolah Asal (ditentukan oleh lokasi Sekolah tempat siswa lulus dilihat dari wilayah peserta PPDB), Jenis Lulusan, Tahun Lulus, Domisili, dan Kode Keamanan.

Setelah ajuan akun, peserta didik bisa melakukan Aktivasi Akun secara online. Kemudian, login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.

Calon peserta didik baru lantas diminta untuk mengunggah/upload dokumen persyaratan. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah dan kemudian mencetak bukti pendaftaran.

Tahap terakhir yaitu calon peserta didik baru melihat hasil seleksi online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id. Tata cara pendaftaran bisa dibaca melalui tahapan di bawah ini.

Alur Pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK 2020

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.

6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.

7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan dan memilih sekolah, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMA 2020

1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);

3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMK 2020

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH