Menuju konten utama

Cegah Varian Omicron, RI Larang Kunjungan dari Afrika Selatan

Warga asing dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria juga dilarang masuk wilayah Indonesia.

Cegah Varian Omicron, RI Larang Kunjungan dari Afrika Selatan
Warga berjalan di area Terminal 2D yang sepi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (17/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia. Hal itu guna mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Tanah Air.

Pembatasan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Bebeerapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara-negara tersebut mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Sementara bagi warga negara asing selain dari negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata Angga.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan