Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Cegah Varian Baru Covid-19, Pengawasan Pintu Masuk RI Diperketat

Pemerintah memperketat pengawasan pintu masuk wilayah Indonesia untuk mencegah adanya varian baru Covid-19.

Cegah Varian Baru Covid-19, Pengawasan Pintu Masuk RI Diperketat
Warga negara Rusia Leia Se (kanan) yang melanggar protokol kesehatan dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Demi mencegah masuknya varian baru virus Corona dari luar negeri, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada TNI/Polri untuk melakukan pengetatan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia.

Tujuannya untuk mencegah adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses karantina.

"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerja sama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito seperti dikutip laman resmi Covid-19, Rabu (5/5/2021).

Dalam instruksi tersebut, kata Wiku, Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah.

Instansi yang dimaksud yaitu Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.

"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.

Saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berakhirnya kontrak kerja.

Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Wiku.

Berdasarkan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.

Pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Selain itu, pekerja migran juga harus menunjukkan Surat Negatif Hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR usai melakukan karantina.

Agar penularan virus Corona tidak semakin meningkat penyebarannya, maka kita perlu untuk terus #ingatpesanibu dengan rutin melaksanakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun.

Kemudian perlu pula untuk menambahkan 3T, yaitu testing (pemeriksaan dini) secara berkala, tracing (telusuri dan lacak kontak fisik), serta treatment (terapkan perawatan dan isolasi mandiri dalam ruangan).

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH