Menuju konten utama

Cegah Pasar Gelap, BI Rilis Aturan Baru Soal Market Operator

Penyelanggaraan transaksi pasar uang dan valuta asing agar transparan dan berintegritas, serta mencegah perdagangan ilegal atau pasar gelap.

Cegah Pasar Gelap, BI Rilis Aturan Baru Soal Market Operator
Pekerja menghitung uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru terkait penyelenggara sarana transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas) atau Market Operator.

Beleid tersebut bertujuan untuk mengatur serta mengawasi penyelenggara transaksi pasar keuangan agar memiliki tata kelola yang baik dan memberikan fairness dalam bisnis tersebut.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, aturan ini dilatarbelakangi oleh makin pesatnya transaksi di pasar keuangan termasuk valas dan tuntutan untuk memastikan penyelanggaraan transaksi yang transparan dan berintegritas, serta mencegah perdagangan ilegal atau pasar gelap.

"Ini juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan Penerbitan International Guidance. Memang tren internasional seperti ini, dan kita termasuk salah satunya yang salah satunya dengan mengatur market operator ini," ucap Agusman dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Secara umum, kata Agusman, ada 4 kelompok market operator yang diatur dalam beleid tersebut, yakni electronic trading platform (ETP), Perusahaan Pialang Pasar Uang (PPU), Systematic Internalisers (SI), serta penyelanggara di Bursa.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) melingkupi perizinan hingga sanksi administrasi. Terkait perizinan, tiap kelompok market punya syarat dan ketentuan berbeda.

Empat kelompok market tersebut punya kewajiban dan larangan yang sama yakni Kewajiban Penyampaian Informasi; Konektivitas dengan Sistem Bank Indonesia (e.g. Sismontavar, CCP); Kewajiban terkait Data Transaksi; Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko; Pelaporan serta Larangan.

Aturan ini bakal berlaku mulai 31 Juli 2019 untuk PPU, sedangkan penyedia ETP dan SI baru berlaku pada 31 Oktober 2019. Kemudian, untuk penyelenggara bursa akan mulai berlaku 31 Januari 2020.

"31 Juli nanti kita akan terbitkan peraturan anggota dewan gubernur (PADG) untuk PPU. Setelah itu PPU bisa ajukan izin ke BI, dan PPU existing dapat tetap beroperasi dan comply dengan ketentuan yang baru," ucap Agusman.

Agusman melanjutkan, PADG juga akan diterbitkan untuk kelompok market lainnya sesuai dengan tanggal pemberlakuan aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali