Menuju konten utama

Cegah Klitih, Yogyakarta akan Nyalakan Lampu Jalan Umum dan CCTV

CCTV dinilai akan sangat membantu pencegahan dan penanganan klitih karena kejahatan jalanan ini terjadi sangat insidental.

Cegah Klitih, Yogyakarta akan Nyalakan Lampu Jalan Umum dan CCTV
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberikan keterangan kepada media di Balai Kota Yogyakarta terkait kembali dibukanya izin pendirian hotel di Kota Yogyakarta, Rabu (2/1/2019). tirto.id/IrwanA. Syambudi

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyalakan semua lampu penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV untuk mencegah kejahatan jalanan atau klitih yang marak terjadi. CCTV yang sudah banyak terpasang di sudut kota dipastikan akan menyala.

“Lampu penerangan jalan umum (PJU) sudah diminta untuk dinyalakan dan dipastikan semuanya menyala. Begitu pula dengan CCTV yang sudah banyak terpasang di sudut-sudut kota harus dipastikan menyala,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Kamis (30/12/2021).

Heroe meminta kerja sama dengan warga atau pelaku usaha memasang CCTV di rumah atau tempat usahanya untuk lapor polisi jika mengetahui ada kejadian kejahatan jalanan yang tertangkap di CCTV milik mereka.

“Keberadaan CCTV akan sangat membantu pencegahan dan penanganan klitih karena kejadian kejahatan jalanan ini terjadi sangat insidental," kata dia.

Selain lampu dan CCTV, Heroe memastikan patroli personel Satpol PP akan diintensifkan. “Jika mendapati ada gerombolan anak yang terindikasi melakukan kegiatan yang negatif, maka akan segera dibubarkan,” kata dia.

Sejumlah tempat berkumpul anak muda, lanjut Heroe, juga menjadi target sasaran patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta.

“Yang menyulitkan biasanya adalah warga dari luar Kota Yogyakarta yang kemudian melakukan 'klitih' di Yogyakarta atau melakukan 'klitih' di tempat lain tetapi tertangkap di Yogyakarta,” kata dia.

Penyusunan langkah pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, kata dia, dilakukan bersama dengan Polresta Yogyakarta dan KPAI Yogyakarta. “Harus ada satu langkah bersama yang dilakukan pemerintah daerah, kepolisian, institusi terkait yang didukung keluarga dan masyarakat untuk mencegah kasus berulang lagi,” kata dia.

Masyarakat melalui RT/RW diingatkan untuk memastikan keberadaan anak apabila sudah pukul 21.00 WIB. “Jika anak belum pulang hingga pukul 21.00 WIB maka harus segera dipastikan keberadaannya,” kata dia.

Ia berharap agar orang tua lebih memantau pergaulan anak dan mencermati jika ada perubahan perilaku anak yang mengarah ke tindakan negatif.

“Pemberian sanksi harus dilakukan secara tepat agar memberikan efek jera. Salah satunya kerja sosial di panti untuk menumbuhkan empati mereka,” kata Heroe.

Baca juga artikel terkait KLITIH JOGJA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz