Menuju konten utama

Cegah Corona, Anies Usulkan ke Jokowi agar DKI Jakarta Dikarantina

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersurat kepada Jokowi agar diberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta untuk cegah Corona.

Cegah Corona, Anies Usulkan ke Jokowi agar DKI Jakarta Dikarantina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat untuk melakukan karantina wilayah Ibu Kota. Namun ia menuturkan karantina wilayah merupakan kewenangan dari presiden.

"Kami menyampaikan surat terkait dengan itu [karantina wilayah DKI Jakarta]," kata di di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD, surat tersebut bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah Pusat menerimanya pada Minggu 29 Maret 2020.

Meskipun ingin mengkarantina DKI Jakarta, Anies tetap memperhatikan sektor energi; pangan; kesehatan; komunikasi; dan keuangan, agar tetap beraktivitas.

"Itu yang kita pandang mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Jadi ini contoh saja lima, tapi tidak terbatas lima [sektor]. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok tetap harus berkegiatan seperti semula," ucapnya.

Ia mengklaim telah menyiapkan skenario apabila nanti DKI Jakarta masuk masa karantina wilayah. Di antaranya terkait distribusi logistik untuk masyarakat dan membatasi warga dan kendaraan berpergian ke luar maupun ke DKI Jakarta.

Usulan karantina DKI Jakarta, kata dia, mengacu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum direstui Jokowi, Anies telah mengeluarkan kebijakan yang berorientasi karantia wilayah sejak dua pekan lalu. Di antaranya meliburkan siswa; tempat kerja bagi ASn dan pekerja swasta; menunda kegiatan keagamaan di rumah ibadah, membatasi interaksi sosial.

"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini sudah kami lakukan. Jadi selama dua pekan ini, kami melaksanakan seperti Pasal 59 [UU 6/2018] yang biasa disebut sebagai pembatasan sosial berskala besar," ucapnya.

Kebijakannya itu tak dapat memaksa warga di DKI Jakarta mematuhi, sehingga tak dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggarnya.

"Kami makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," tuturnya.

Kebijakan Anies terkait pembatasan sosial berlangsung di tengah pandemi Corona dan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia.

Berdasar data situs web corona.jakarta.go.id per Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB, ada 727 kasus positif COVID-19 di DKI Jarkarta. Rinciannya: 449 dirawat, 49 sembuh, 78 meninggal, dan 151 isolasi mandiri.

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, kasus Corona di Indonesia diprediksi terus bertambah. Per hari ini, di Indonesia ada 1.414 kasus, 75 sembuh, dan 112 meninggal karena Corona.

Instruksi Presiden terkait pencegahan Corona di saat mudik Lebaran 2020. Selain itu, Jokowi menyebut kondisi nasional mengarah pada darurat sipil. Ia belum akan menetapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah secara nasional.

Sedangkan, sejumlah pemerintah daerah justru bertindak cepat dengan menerapkan karantina wilayah secara lokal. Di antaranya Provinsi Papua, Kota Tegal, dan Kota Banda Aceh.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali