Menuju konten utama

CCTV Diputar di Sidang: Yosua Masih Hidup saat Sambo Tiba di TKP

Di sidang Ferdy Sambo, CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV Diputar di Sidang: Yosua Masih Hidup saat Sambo Tiba di TKP
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan), memasuki ruangan sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video CCTV yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ditampilkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Rekaman tersebut menampilkan mobil dinas Ferdy Sambo jenis Lexus LX 570 warna hitam tiba di dekat pagar rumah dinasnya sekitar pukul 17.10 WIB dengan membawa rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, termasuk Yosua ke rumah dinas Sambo.

Beberapa saat setelahnya, Ferdy Sambo juga tiba di lokasi. Sambo datang bersama dengan Adzan Romer. Dalam CCTV itu juga terekam kejadian saat Ferdy Sambo menjatuhkan pistolnya dan sempat hendak dibantu untuk mengambil oleh Adzan Romer.

Beberapa menit kemudian setelah Sambo masuk ke rumah dinas, terlihat Yosua yang masih berjalan di taman.

"Orang yang lewat paling kanan itu (di taman) diidentifikasi Saudara Baiquni bahwa itu adalah Yosua," ujar hakim saat CCTV menampilkan sosok berkaos putih yang melintas di area taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri