Menuju konten utama

Catut Nama Pejabat Indonesia, Ditsiber Bareskrim Tangkap Empat Napi

Narapidana Lapas Klas II A Kuningan mencatut nama Menteri Luar Negeri, Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan DPR untuk melakukan penipuan.

Catut Nama Pejabat Indonesia, Ditsiber Bareskrim Tangkap Empat Napi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

tirto.id - 7 Agustus 2020, jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polres Kuningan menggeledah Lapas Klas II A Kuningan, Jawa Barat, ihwal dugaan penipuan yang dilakukan oleh narapidana di sana. Mereka menangkap empat terduga pelaku.

“Narapidana mencatut nama Menteri Luar Negeri, Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan DPR,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (10/8/2020).

Ia menjelaskan bahwa para pelaku merupakan narapidana kasus narkoba, yakni DA (32), K (37), JS (41) dan DK (30). Polisi juga menemukan 131,35 gram sabu di sel yang ditempat iJS dan DK.

Petugas menyita 16 ponsel, 3 modem, 11 kartu sim, 1 kartu atm, dan 1 buku tabungan. Ada 26 warga negara Indonesia dari 17 negara yang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan modus pelaku yaitu berpura-pura menjadi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan membuat akun WhatsApp yang menyertakan foto dan perempuan itu, pun mereka berdalih sebagai pejabat pemerintah Indonesia.

Komplotan ini berhasil menipu korban yang berada di Amerika, Rusia, Belanda, Kanada, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Australia, Malaysia, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol.

“Modus lainnya, mereka berpura-pura jual-beli kurma, (lalu) jadi keluarga salah satu pejabat yang membutuhkan uang, terkait dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia. Total kerugian saat ini mencapai Rp332 juta. Motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga para terpidana itu,” jelas Slamet.

Mereka dikenakan Pasal 45a (ayat) 1 juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keempatnya terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Berbekal ponsel dan sambungan internet, para pelaku memprofilkan calon korban via media sosial sebelum beraksi. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Okto Dorinus Manik, mengapresiasi kerja sama dengan Polri.

Pengungkapan ini berawal pada Juli lalu. Kala itu KBRI di Ottawa menemukan ada pihak yang mengaku sebagai Reno Marsudi, maka mereka menginformasikan peristiwa itu ke sesamanya agar publik waspada.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat