Menuju konten utama

Catut Nama Direksi PT KAI, Dua Orang Penipu Ditangkap Polisi

Polisi meringkus dua orang terduga penipu, yang mengaku sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Catut Nama Direksi PT KAI, Dua Orang Penipu Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Polisi meringkus Fajar Tri Santoso dan Ikhwansyah Lufiara, dua orang terduga penipu, yang mengaku sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Mereka mencatut tiga jabatan PT KAI, penipuan ini berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada 1 Desember lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, Fajar ialah dalang dari perkara. Sementara Ikhwansyah berperan mencari pelamar kerja dan membujuk calon korban untuk melamar ke PT KAI melalui jalur yang ia sediakan.

"Kedua pelaku menipu melalui grup WhatsApp dan mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI yakni direksi, HRD, dan Vice President Train Crew PT KAI," kata Yusri. Pelaku menjanjikan jabatan tinggi kepada korban dengan syarat memberikan uang Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per orang.

Duit itu pemulus agar mereka tidak mengikuti tes dan bentuk seleksi lainnya. Korban diiming imingi rumah dinas, kendaran operasional, tunjangan kesehatan dan jabatan yang diinginkan.

Dari 43 korban, sudah 19 orang yang melaporkan kedua orang itu kepada polisi karena merasa ditipu.

Para pelaku meraup Rp140 juta dari perbuatannya. Keduanya telah jadi tersangka, dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat menghindari rayuan dari oknum tertentu.

"PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan tidak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya mengimbau jangan mudah tergoda, memang (bekerja di) PT KAI menggiurkan," ucap Ruli.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana