Menuju konten utama

Catatan DEMA PTKIN soal UU Ciptaker Saat Bertemu Stafsus Milenial

DEMA PTKIN se-Indonesia tidak sepenuhnya menolak UU Cipta Kerja, tetapi hanya memberikan catatan tentang UU tersebut.

Catatan DEMA PTKIN soal UU Ciptaker Saat Bertemu Stafsus Milenial
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) bertemu dengan Staf Khusus Milenial Presiden RI Aminuddin Ma’ruf di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020). Pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Usai pertemuan, Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan kalau mereka tidak sepenuhnya menolak UU Ciptaker, tetapi memberikan catatan tentang UU tersebut.

"Kami tidak menolak keseluruhan undang-undang ini, namun ada sejumlah pasal dan klaster yang perlu kami kritisi," terang Ongky usai pertemuan, Jumat (6/11/2020).

Catatan yang diberikab adalah UU No. 11 Tahun 2020 dinilai cacat secara formil dan materiil. Mereka berpendapat UU Ciptaker tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 12 tahun 2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik. Kemudian, mereka juga mengkritik soal bab peningkatan ekosistem kegiatan berusaha dalam UU Ciptaker.

“DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan)" kata Ongky.

Ongky menambahkan, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah).

Terakhir, Ongky mengatakan DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (judicial review). DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan.

Merespons aspirasi tersebut, Aminuddin Ma’ruf menyambut baik ikhtiar BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes. Ia pun mengatakan, pemerintah akan mencatat keluhan para mahasiswa tentang UU Ciptaker kepada Presiden sebagai komitmen mengakomodir suara tentang undang-undang kontroversial ini.

“Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiyar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di Republik ini," kata Aminuddin Ma’ruf kepada awak media.

“Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," tutup Aminuddin Ma’ruf.

Delegasi yang hadir adalah Ongky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Fatimah Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar, M. Munif Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan dari UIN Banten, Rubait Burhan Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih Presiden Mahasiswa UIN Malang.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz