Menuju konten utama

Catat, Daftar Mobil di Atas 1.500 CC Bakal Dilarang Isi Pertalite

Pemerintah masih menggodok regulasi tentang pembatasan pembelian BBM Subsidi.  Ditargerkan akan rampung pada bulan ini.

Catat, Daftar Mobil di Atas 1.500 CC Bakal Dilarang Isi Pertalite
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Lebaran. Saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi 17 Terminal BBM, tujuh Terminal LPG/SPPEK, tujuh depot pengisian pesawat udara dan lebih 750 lembaga penyalur BBM se-Sulawesi serta 34 ribu lembaga penyalur LPG. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

tirto.id - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung September ini. Perpres ini nantinya akan mengatur kriteria jenis kendaraan mana saja yang berkah mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, ketika Perpres tersebut rampung maka seluruh ketentuan kriteria pembeli maupun batasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan ke dalam digitalisasi MyPertamina. Sistem secara otomatis akan membaca jenis kendaraan tersebut.

"Misalnya jika kendaraan roda empat yang diperbolehkan adalah sampai 1.500 cc maka otomatis ketika nanti kendaraan di atas 1.500 cc beli Pertalite, nozzle-nya enggak keluar," kata Nicke beberapa waktu lalu.

Meski belum pasti, jenis kendaraan diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi sudah mengerucut. Misalnya, untuk roda empat pelat hitam dengan dibatasi spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah, sementara roda dua 250 cc ke bawah.

Mobil pelat hitam kategori mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 1.500 cc saat ini mendominasi di jalanan Indonesia. Berbagai model yang dipasarkan mulai dari Low MPV, Low SUV, city car, bahkan sedan, dan berasal dari berbagai merek seperti Jepang, hingga Cina.

Model tersebut antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga.

Kemudian Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuko XL7, Mitsubishi Xpander Cross, hingga DFSK Glory i Auto. Mobil lain ada LCGC seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio.

Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite

Sementara itu, mobil-mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc tidak berhak mengonsumsi Pertalite. Mobil dengan mesin di atas 1.500 cc ini dengan beragam model, mulai dari MPV, pick-up, SUV, hingga mobil sport. Segmen mobil berkapasitas di atas 1.500 cc juga tidak sebanyak yang di bawahnya.

Dari sisi merek, berikut Tirto himpun dari berbagai sumber:

- Toyota Hilux 2.0

- Mazda CX-9

- Toyota Corolla Cross

- Toyota Kijang Innova G

- Toyota Kijang Innova Venturer

- Toyota Fortuner 2.7 GR Sport

- Peugeot 3008

- Peugeot 5008

- Nissan Serena

- Mazda CX-3

- Mazda CX-5

- Mazda CX-30

- Hyundai Santa Fe

- DFSK Glory 560 1.8

- DFSK Glory 580 1.8

- Mazda 3 sedan

- Mazda 6

- Toyota Corolla Altis

- Toyota Camry

- Toyota Supra

- Toyota 86

- GR Yaris

- Toyota C-HR

- Mini Cooper dan BMW Series (kecuali BMW X1)

- Audi Q5

- Audi Q7

- Audi Q8

- Audi A5

- Audi RS4

- Audi RS5

- Mercedes-Benz Series

- Toyota Alphard 3.5

- Toyota Alphard 2.5 Q

- Toyota Alphard 2.5 G

- Toyota Vellfire

- Lexus Series

- Mazda CX-9

- Honda Accord

- Honda CR-V 2.0

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin