Menuju konten utama

Cara Verifikasi Vaksin COVID-19 WNA WNI yang Vaksin di Luar Negeri

Alur verifikasi vaksin COVID-19 bagi WNA dan WNI yang dapat vaksin di luar negeri.

Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan Kemenkes menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” katanya, dikutip laman Kemenkes.

Setelah itu, WNA dan WNI yang bersangkutan harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Infografik BNPB Verifikasi Vaksin Luar Negeri

Infografik BNPB Verifikasi Vaksin Luar Negeri. tirto.id/Fuad

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain;

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in;

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA);

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email;

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data;

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tutur Setiaji.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom