Menuju konten utama

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Melalui DJP Online

Cara validasi NIK menjadi NPWP dengan mudah secara online.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Melalui DJP Online
Seorang warga mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sudah resmi diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) telah mensosialisasikan cara menghubungkan NIK dengan NPWP.

Validasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan guna memvalidasi NIK dan NPWP melalui djponline.pajak.go.id dapat disimak melalui paparan berikut ini.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, ikuti langkah berikut ini:

1. Pengguna mesti login melalui laman djponline.pajak.go.id;

  • Apabila NIK sudah dinyatakan valid maka pengguna bisa langsung menggunakan NIK.
  • Apabila NIK belum dinyatakan valid, pengguna mesti menggunakan NPWP terlebih dahulu.
  • Masukan password yang aman bagi pengguna
2. Setelah berhasil login, informasi mengenai NIK/NPWP16 akan tersedia di NPWP terbaru.

3. Pengguna dapat masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Pengguna dapat memasukan NIK pada menu tersebut
  • Pilih opsi validasi
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terhubung secara keseluruhan.
4. Pilih opsi pemutakhiran data lainnya.

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, pengguna dapat memasukan informasi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan guna memastikan keaktifan NPWP dapat disimak melalui paparan berikut ini.

  1. Pengguna dapat memasuki laman https://pajak.go.id;
  2. Pilih opsi menu Pendaftaran NPWP;
  3. Kemudian pilih opsi menu Cek NPWP;
  4. Isi kolom yang sudah disediakan kemudian pilih opsi Cari;
  5. Maka status masa aktif NPWP dapat dilihat oleh pengguna.
Melalui dpjonline.pajak.go.id, masyarakat dapat dimudahkan sebab tidak perlu repot lagi dalam hal mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.

Hal tersebut dikarenakan sudah berjalannya program integrasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra